PENANAMAN MODAL ASING
Penanaman Modal Asing à Penanaman modal asing yang dilakukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dan menanggung segala resiko penanaman modal tersebut secara langsung. (Pasal 1). Sedangkan Modal Asing itu sendiri adalah Alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia. Termasuk alat-alat perusahaan dan penemuan baru milik orang asing yang diimpor. (Pasal 2)
Di dalam suatu Negara, terutama di Negara yang sedang berkembang, modal merupakan salah satu syarat utama dalam mencapai kemajuan ekonomi. Dengan modal itulah para pelaku ekonomi dapat meningkatkan kemampuan produksinya, dan sebaliknya kekurangan modal akan menghambat proses produksi. Dan tentunya jika hal ini dibiarkan tentu akan menimbulkan masalah-masalah yang berkelanjutan. Kegiatan penanaman modal atau penanaman dana yang dilakukan pada saat sekarang dalam berbagai wujud aktiva untuk memperoleh penghasilan di masa yang akan datang, disebut dengan investasi.
Investasi sendiri memiliki peran yang sangat penting di dalam menentukan besar-kecilnya pendapatan nasional, yakni dengan proses angka pengganda investasinya. Dengan kata lain, perubahan sedikit saja dalam investasi, akan menyebabkan perubahan pendapatan nasional dengan presentase/jumlah yang jauh lebih besar. Banyak faktor yang mempengaruhi tingkat investasi dalam perekonomian di dalam suatu Negara, seperti prospek ekonomi yang berkaitan dengan peluang investasi yang dipilih, keuntungan yang dicapai perusahaan, perubahan dan perkembangan teknologi, kestabilan perekonomian Negara, adanya tarif pajak dan biaya komisi atau biaya agen, kinerja perusahaan khususnya yang berkaitan dengan penilaian peluang investasi pada asset keuangan, dan tingkat suku bunga serta tingkat inflasi.
Ada beberapa macam tempat yang dapat diinvestasikan, seperti saham, obligasi, surat berharga turunan dan reksa dana. Dua atribut yang melekat pada kegiatan investasi adalah masalah waktu dan risiko , karena pada saat mengeluarkan uang yang diartikan sebagai pengorbanan pada saat sekarang, kita belum mengetahui hasilnya dengan pasti, karena hasilnya baru akan diketahui dan diperoleh pada masa yang akan datang, dan besarnya pun tidak pasti. Inilah yang dinamakan sebagai risiko.
Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang sangat memerlukan investasi atau kegiatan penanaman modal didalamnya, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA), sebagai bentuk pengembangan kemampuan produksinya. Namun penanaman modal di dalam negeri ini masih di dominasi oleh para investor asing.
Negara Indonesia dinilai masih banyak membutuhkan uluran penanaman modal asing tersebut. Beberapa alasan yang melatarbelakanginya adalah :
1. Kemampuan menabung masyarakat Indonesia yang belum sempurna, sehingga kebutuhan modal dalam negeri masih kurang.
2. Masih banyak sektor yang belum dapat dikelola sendiri oleh tenaga dan manajemen dalam negeri.
3. Belum efisiennya produksi untuk jenis-jenis komoditi tertentu, sehingga lebih menguntungkan jika diserahkan pengelolaannya pada investor asing.
4. Meskipun masih sedikit, kita dapat belajar mencoba proses transfer ‘kemampuan’ dari para perusahaan multinasional tersebut, disamping perusahaan tersebut banyak juga turut membantu pemerintah dalam membuka pusat usaha baru di tempat-tempat yang selama ini jauh dari kegiatan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar