APBN
(ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)
Peran dan Penyusunan APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyatt. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang - Undang.
Jika setiap perusahaan menyusun anggaran pengeluaran dan pendapatan nya setiap tahun, maka pemerintah juga berbuat yang sama yang dapat dilihat didalam anggaran pendapatan dan belanja atau APBN, yang di buat setiap tahun. Selama orde baru hingga krisis ekonomi 1997 / 1998, APBN disusun dan diumumkan setiap April. Jadi pada masa itu, tahun fiskal dimulai setiap bulan April. Setelah krisis ekonomi 1997 / 1998, tahun fiskal mulai Januari. Berarti dalam beberapa bulan menjelang akhir tahun, semua departemen pemerintah dan lembaga pemerintah non departemen sibuk menyiapkan anggaran pengeluaran nya, tidak saja yang bersifat rutin seperti gaji, subsidi, dan tunjangan pegawai negeri, hingga biaya rutin lain nya tetapi juga pengeluaran untuk membiayai proyek – proyek, misalnya proyek pembangunan jalan raya, jembatan, pelabuhan, dan waduk dari Departemen Pekerjaan Umum, proyek pembangunan kompleks – kompleks atau sentra – sentra industri dari Departemen Perindustrian, dll. Anggaran dari setiap Departemen dan lembaga non Departemen diserahkan ke Departemen keuangan untuk penetapan jumlah anggaran APBN, yang selanjutnya akan diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan dari lembaga tersebut. Karena penyusunan APBN tahun ini adalah untuk tahun depan, maka umum disebut rancangan APBN atau RAPBN. Jadi pada tahun 2011 dibuat RAPBN 2012, dan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2012 menjadi APBN 2012.
Pemerintah mempunyai suatu peran yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia. Bahkan dalam sejarah Indonesia sejak orde baru hingga sekarang, sering kali pemerintah berperan sebagai motor utama, dan bisa dikatakan sebagai satu – satu nya penggerak perekonomian nasional. Salah satu jalur mana pemerintah bisa memengaruhi atau memainkan peran ekonomi nya adalah melalui kebijakan fiskal. Hal ini dilakukan dengan menaikkan atau mengurangi pengeluaran nya, yang di dalam model ekonomi makro Keynesian ditandai dengan variabel G menaikkan atau menurunkan pajak ditandai dengan variabel T dan ini semua tercerminkan oleh besar kecilnya nilai APBN.
Oleh karena itu, dalam menyusun APBN saat ini untuk tahun depan, yang berarti untuk memengaruhi perekonomian nasional tahun ddepan, pemerintah harus terlebih dahulu membuat perkiraan – perkiraan mengenai kondisi perekonomian Indonesia dan global tahun depan. Penyusunan RAPBN atau penetapan besarnya pengeluaran dan pendapatan untuk tahun depan didasarkan pada asumsi – asumsi mengenai nilai dari sejumlah variabel ekonomi makro, seperti tingkat inflasi, nilai tukar rupiah terutama terhadap dolar AS, pertumbuhan ekonomi dunia, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ingin dicapai dan harga minyak di pasar Internasional. Variabel terakhir ini penting karena ekonomi Indonesia masih sangat tergantung pada minyak, jika pada era orde baru lebih pada sisi ekspornya, sekarang ini lebih pada sisi impornya. Dalam kata lain, karena sekarang Indonesia lebih banyak impor daripada ekspor minyak, maka kenaikan harga minyak di pasar Internasional akan berdampak negatif terhadap ekonomi nasional, bukan seperti pada era Soeharto.
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa besar kecilnya defisit APBN mencerminkan sifat dari kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah, yang merupakan pengelolaan terhadap pengeluaran dan penerimaan negara guna mencapai pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, stabilitas harga dan stabilitas posisi eksternal. Jadi, jika pemerintah mengeluarkan kebijakan fiskal ekspansif, ini tercerminkan dalam peningkatan defisit APBN. Sebaliknya kebijakan fiskal kontraktif tercerminkan dalam penurunan defisit APBN.
KOMPONEN - KOMPONEN UTAMA APBN
APBN mempunyai dua komponen besar yaitu anggaran pengeluaran dan anggaran pendapatan. Selanjutnya, kedua komponen tersebut masing – masing mempunyai banyak subkomponen. Anggaran pendapatan terdiri atas berbagai macam pajak, royalty, keuntungan BUMN, dan berbagai pendapatan nonpajak lain nya. Namun demikian, yang paling dominan dan sekaligus paling krusial sebagai instrumen fiskal dari sisi penerimaan adalah pajak.
Sedangkan anggaran pengeluaran terdiri atas dua subkomponen besar, yakni pengeluaran pemerintah pusat dan pengeluaran pemerintah daerah. Yang terakhir ini mulai berlaku sejak penerapan otonomi daerh dan desentralisasi fiskal, yang dapat dibagi lagi menjadi dua komponen, yakni dana perimbangan dan dana penyesuaian dan otonomi khusus. Sedangkan anggaran pengeluaran pemerintah pusat meliputi gaji pegawai negeri, pengeluaran material, investasi, pembayaran bunga pinjaman, subsidi, dll.
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Sumber penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
Penerimaan pajak yang meliputi :
- Pajak Penghasilan (PPh),
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
- Pajak Bumi dan Bangunan(PBB),
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) &Cukai, dan
- Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
1. Penerimaan dari sumber daya alam,
2. Setoran laba BUMN,
3. Penerimaan bukan pajak lainnya,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar