Kamis, 14 Februari 2013

Bank dan lembaga keuangan


BANK dan Lembaga Keuangan lainnya

Lembaga Keuangan (financial institution) didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang asset utama nya berbentuk asset keuangan (financial assets) maupun tagihan – tagihan (claims) yang berupa saham (stocks), obligasi (bonds), dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4)

Menurut Undang – undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan – kegiatan di bidang keuangan, menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (financial market). Lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pension, sampai dengan penyimpanan barang – barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pembayaran dana dan transfer dana.

Berdasarkan Undang – Undang  No. 10 Tahun 1998 “Perubahan atas Undang – Undang No. 7/1992 tentang Perbankan, “lembaga keuangan bank terdiri atas bank umum dan bank pengkreditan rakyat. Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya kepada masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jenis Bank dan Definisinya

a.       Bank Sentral (Bank Indonesia)
Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b.      Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

c.       Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi Bank
Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of development, agent of services.

a.       Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat berminat menitipkan uangya di bank dilandasi atas unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uang tersebut akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank. Pihak bank pun mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atas dasar kepercayaan. Pihak bank percaya bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya, debitur akan mengelola dana pinjaman tersebut dengan baik, debitur mempunyai kemampuan untuk membayar pada saat jatuh tempo, dan debitur memiliki niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.

b.      Agent of development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sector moneter dan di sector riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sector tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sector riil tidak akan berkinerja dengan baik apabila sector moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sector riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan konsumsi-distribusi-investasi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

c.       Agent of services
Selain melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.

Peran Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
Bank dan lembaga keuangan bukan bank mempunyai peran yang penting dalam keuangan, yaitu

1.      Pengalihan asset (asset transmulation)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Sumber dana pinjaman tersebut diperoleh dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank dan lembaga keuangan bukan bank telah berperan sebagai pengalih asset yang likuid dari unit surplus (lenders) kepada unit defisit (borrowers). Dalam kasus yang lain, pengalihan asset dapat pula terjadi jika bank dan lembaga keuangan bukan bank menerbitkan sekuritas sekunder (giro, deposito berjangka, dana pension, dll) yang kemudian dibeli oleh unit surplus dan selanjutnya ditukarkan dengan sekuritas primer (saham, obligasi, promes, commercial paper, dan sebagainya) yang diterbitkan oleh unit defisit.
  
2.      Transaksi (transaction)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Transaksi keuangan selalu diperlukan baik secara langsung dalam jual – beli barang jadi, maupun dalam transaksi jual beli bahan mentah setengah jadi dalam proses produksi. Produk – produk yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank seperti giro, tabungan, deposito, saham, dan sebagainya merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

3.      Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk – produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk – produk tersebut masing – masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda – beda. Untuk kepentingan likuiditas para  pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian, lembaga keuangan memberikan fasilitas pengelolaan  likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas. Di sisi lain, lembaga keuangan juga akan dapat memberikan fasilitas tambahan likuiditas kepada pihak – pihak yang mengalami kekurangan likuditas. Dengan kata lain, lembaga keuangan secara bersamaan menyalurkan likuiditas kepada pihak yang memerlukan tambahan likuiditas, dengan cara menyalurkan dana dari pihak yang mengalami kelebihan likuiditas.

4.      Efisiensi (efficiency)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. Peranan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagai broker yaitu menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini mereka hanya memperlancar dan mempertemukan pihak – pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peranan lembaga perantara keuangan menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif ini.

5.      Intermediasi dan pengawasan
Fungsi lembaga keuangan adalah sebagai perantara keuangan yang menghubungkan unit surplus (yang mengalami kelebihan likuiditas) dengan unit defisit (yang mengalami kekurangan likuiditas). Hal ini memungkinkan adanya aliran dana dari pemberi pinjaman kepada peminjam. Posisi yang berbeda antara pemberi pinjaman dan peminjam menyebabkan informasi yang dimiliki masing – masing pihak tidak sama. Secara teoritis, kondisi akses informasi yang tidak sama ini disebut dengan kondisi informasi asimetris. Informasi ini membuka peluang bagi pihak yang lebih banyak memiliki informasi untuk tidak mengungkapkan informasi tersebut dengan baik. Secara umum, implikasi dari informasi asimetris berupa untuk tidak menyampaikan informasi dalam rangka mendapatkan keuntungan moneter disebut moral hazard. Dengan demikian secara spesifik, moral hazard merupakan resiko penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan peminjam kepada pemberi pinjaman dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat moneter.
Untuk menurunkan atau meminimalkan dampak negatif dari informasi asimetris dan moral hazard maka harus dilakukan tindakan – tindakan tertentu. Solusi utama dari informasi asimetis adalah pengawasan (monitoring) oleh lembaga keuangan. Maka apabila delegasi pengawasan dipilih sebagai solusi, selanjutnya yang diperlukan adalah menyadari bahwa delegasi pengawasan memerlukan biaya dan hal tersebut dilakukan atas tujuan tertentu yaitu untuk mendapatkan suatu rate of return dari hasil penyaluran dana. Secara teoritis, permasalahan ini dapat dimodelkan berupa meminimalisai biaya delegasi dan memaksimalisasi tingkat pengembalian yang diharapkan dengan kendala tingkat pengembalian tertentu bagi peminjam. Singkatnya keseluruhan kondisi ini menggambarkan permasalahan dalam lembaga keuangan yang diawali dengan hubungan peminjam dan pemberi pinjaman yang memunculkan informasi asimetris dan moral hazard serta masalah intensif yang harus diselesaikan, untuk itu diperlukan delegasi pengawasan  dari lembaga keuangan.

Senin, 04 Februari 2013

bank dan lembaga keuangan


Lembaga Keuangan

Seperti yang kita ketahui di dalam kehidupan global, lembaga keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan kelompok masyarakat yaag memerlukan dana.
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990 tentang “Lembaga Keuangan”, lembaga keuangan diberi batasan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Dalam kenyataannya, kegiatan pembiayaan lembaga keuangan bisa diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, serta kegiatan distribusi barang dan jasa.
Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, dan menyalurkan dan atau kedua – duanya. Lembaga keuangan bertindak sebagai lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana umumnya diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Secara umum lembaga keuangan dikelompokkan menjadi 2 bagian yaitu lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan lainnya.
Fungsi dan Peranan Lembaga Keuangan antara lain :  menghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk pinjaman.
Lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank mempunyai peran yang penting bagi aktivitas perekonomian. Peran strategis bank dan lembaga keuangan bukan bank tersebut sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat yang efektif  dan efisien ke arah peningkatan taraf hidup rakyat. Bank dan lembaga keuangan bukan bank merupakan lembaga perantara keuangan (financial intermediaries) sebagai prasarana pendukung yang amat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian.
Lembaga keuangan pada dasarnya mempunyai fungsi mentransfer dana (loanable funds)  dari penabung atau unit surplus (lenders) kepada peminjam (borrowers) atau unit defisit. Dana tersebut dialokasikan dengan negoisasi antara pemilik dana dengan pemakai melalui pasar uang dan pasar modal. Prosesnya, produk ditransaksi berupa sekuritas primer (saham, obligasi, promes, dan sebagainya) serta sekuritas sekunder (giro, tabungan, deposito, polis, program, pension, saham, dan sebagainya). Sekuritas sekunder diterbitkan oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank untuk ditawarkan kepada unit surplus. Unit surplus akan menerima pendapatan, misalnya pendapatan bunga dari bank dan lembaga keuangan bukan bank tersebut. Dana yang dihimpun dari unit surplus disalurkan kembali oleh lembaga keuangan kepada unit defisit. Unit defisit membayar biaya bunga kepada bank dan lembaga keuangan bukan bank. Dalam kasus yang lain proses transaksi dapat terjadi bila unit defisit mengeluarkan sekuritas primer yang dijual kepada bank dan lembaga keuangan bukan bank. 
Berdasarkan Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang “Perubahan atas Undang – Undang No. 7/1992 tentang Perbankan”, lembaga keuangan bank terdiri atas bank umum dan bank pengkreditan rakyat. Bank umum dan bank pengkreditan rakyat dapat melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau bank berdasarkan prinsip syariah. Jenis lembaga keuangan bukan bank lebih bervariasi. Lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan (perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan jasa anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, perusahaan perdagangan surat berharga), usaha perasuransian, dana pension, pegadaian, pasar modal, dll.

Lembaga Keuangan
Kegiatan
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga Keuangan Lainnya










Penghimpunan Dana






Penyaluran Dana
Ø  Bank Sentral
Ø  Bank Umum
Ø  Bank Pengkreditan Rakyat
Ø  Bank Syariah






·       Secara Langsung:  Berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito)
·       Secara tidak langsung : surat berharga (sekuritas), penyertaan, pinjaman dari lembaga lain

·       Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi kepada individu dan badan usaha dalam jangka pendek, menengah ataupun panjang

Ø  Pasar Modal
Ø  Pegadaian
Ø  Pasar Uang dan Valas
Ø  Leasing
Ø  Asuransi
Ø  Koperasi
Ø  Modal Ventura
Ø  Dana Pensiun
Ø  Dll

·        Hanya secara tidak langsung dari masyarakat terutama melalui surat berharga (sekuritas) , penyertaan, dan pinjaman dari lembaga lain



·        Terutama untuk tujuan investasi kepada individu maupun badan usaha dalam jangka menengah dan panjang


Di sini terlihat adanya perbedaan kegiatan antara lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, perbedaan yang utama antara kedua lembaga tersebut terletak pada penghimpunan dana.  Dalam hal penghimpunan dana, secara tegas disebutkan bahwa bank dapat menghimpun dana baik secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito) maupun tidak langsung berupa surat berharga (sekuritas), penyertaan, pinjaman dari bank lain sedangkan lembaga keuangan bukan bank hanya dapat menghimpun secara tidak langsung dari masyarakat. Dalam hal penyaluran dana, tabel di atas tidak memberikan perbedaan yang cukup signifikan. Bank dapat menyalurkan dana untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi, sedangkan lembaga keuangan bukan bank terutama untuk tujuan investasi, bukan berarti lembaga keuangan bukan bank tidak diperbolehkan menyalurkan dana untuk tujuan modal kerja dan konsumsi. Bahkan seiring dengan perkembangan perekonomian, lembaga keuangan bukan bank dapat berkontribusi dalam penyaluran dana tidak hanya kepada badan usaha saja, melainkan juga kepada individu, penyaluran dana juga berupa untuk tujuan modal kerja dan konsumsi tidak kalah intensifnya dengan tujuan invetasi. Penyaluran tersebut tidak hanya untuk jangka menengah dan panjang tetap dapat juga untuk jangka pendek.

Dalam suatu perekonomian, peranan yang sangat penting dari lembaga keuangan antara lain:
Ø  Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran antara pelaku  - pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan (transmission role). Misalnya :
·      Lembaga keuangan (bank sentral) mencetak uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, ini dilakukan untuk memudahkan transaksi di antara masyarakat dan dalam perekonomian Indonesia.
·   Lembaga keuangan (bank umum_ menerbitakan cek yang dimaksudkan untuk memudahkan transaksi yang dilakukan nasabahnya.

Ø  Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana (intermediation role). Misalnya :
·   Lembaga keuangan dapat berperan sebagai broker, pialang, atau dealer dalam berbagai aktiva yang berperanan untuk meningkatkan efisiensi di antara kedua pihak.
·      Lembaga keuangan membantu menyalurkan dana dari pemilik dana ke peminjam yang tak terbatas dan tak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaksi dan biaya informasi yang ralatif lebih rendah dibandingkan apabila peminjam harus mencari dan melakukan transaksi langsung.

Ø  Lembaga keuangan dapat mengurangi kemungkinan risiko yang akan ditanggung pemilik dana atau penabung.


Referensi :
-         Buku diktat Bank dan Lembaga Keuangan lain Universitas Gundarma
-         www.bi.co.id