Rabu, 20 Maret 2013

Bank dan Lembaga Keuangan


LEMBAGA KEUANGAN SELAIN BANK

 KOPERASI
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha. Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya. Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
·         Perkumpulan orang.
·         Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
·  Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·         Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
·  Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
·     Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
·   Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
·  Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
·         Menjalankan suatu usaha
·         Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
·     Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
·    Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
·    Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
     
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah 
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela 
·         Pengelolaan yang demokratis, 
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi, 
·         Kebebasan dan otonomi, 
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: 
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota 
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
·         Kemandirian 
·         Pendidikan perkoperasia
·         Kerjasama antar koperasi


Asuransi

Asuransi atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertanggungan. Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).

Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).

Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik: 1) terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian, 2) kerugian harus dibatasi, 3) kerugian harus signifikan, 4) rasio kerugian dapat terprediksi dan 5) kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.


Jenis-jenis asuransi
Sesuai Tujuanya Asuransi adalah perlindungan terhadap resiko atau dalam kata lain mengalihkan resiko, makanya segala apa yang mengandung resiko dan segala kegiatan, dan apapun yang mengandung resiko bisa kena asuransi dan dapat di asuransikan dengan catatan ada perusahaan yang jual Asuransi Tersebut.
Di Indonesia sendiri banyak sekali Perusahaan asuransi baik asing dan nasional yang memberikan berbagai jenis layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang jumlah penduduknya lebih dari 200 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang potensial dan menggiurkan bagi semua perusahaan asuransi baik lokal maupun manca negara.Disamping rasio penduduk yang berasuransi dan belum masih sangat tinggi sekali hal itulah yang membuat indonesia adalah pangsa yang luar biasa.dan jenis-jenis asuransi itu diantaranya adalah sebagai berikut:

Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas kesehatan ditempat kerja. Asuransi ini berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita sakit, maupun menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.

Asuransi Jiwa     
Asuransi Jiwa mungkin tidak terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang mengatakan kalau umur itu kan di tangan Tuhan? Sebenarnya fungsi asuransi jiwa bukan untuk menghindari kematian, tapi sebagai pelindung resiko buat keluarga yang ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan asuransi, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih berat lagi setelah orang yang dicintai pergi.
Ada dua jenis asuransi jiwa, yaitu Term Life dan Whole Life

·        Asuransi Jiwa Term Life
Jenis asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu tertentu, misal 1, 5 atau 10 tahun. Ciri-ciri asuransi term life biasanya uang setoran premi akan hangus di akhir periode. Kayaknya sayang kalo hangus? Tapi jangan lupa, nilai uang pertanggungan untuk term life jauh lebih besar.

·         Asuransi Jiwa Whole Life
Jenis asuransi yang memiliki masa perlindungan seumur hidup. Preminya pun biasanya lebih mahal daripada term life. Asuransi jenis ini biasanya memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan kepada kita jika sang tertanggung tidak meninggal selama masa kontrak. Namun sayangnya nilai uang pertanggungan asuransinya lebih kecil.

Asuransi Pendidikan
Merupakan jenis asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi ini bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.
Jenis Asuransi Lainnya antara lain :
  • Asuransi Pensiun
  • Asuransi Rumah
  • Asuransi Mobil
  • Unit Link
  • Asuransi Syariah

Premi di dalam Asuransi  
Pengertian premi dalam asuransi atau pertanggungan adalah kewajiban tertanggung, dimana hasil dari kewajiban tertanggung akan digunakan oleh penangung untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung.

Premi biasanya ditentukan dalam suatu presentase dari jumlah pertanggungan, dimana dalam presentase menggambarkan penilaian penanggung terhadap resiko yang ditanggungnya, penilaian penanggung berbeda-beda, akan tetapi hal ini dipengaruhi oleh hukum permintaan dan penawaran (mmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta : Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, 1990, halaman 41).

Fungsi dari premi merupakan harga pembelian dari tanggungan yang wajib diberikan oleh penanggung atau sebagai imbalan resiko yang diperalihkan pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungngan saling menanggung. Sedangkan mengenai pembayaran premi, biasanya dibayar tunai pada saat perjanjian pertanggungan ditutup. Tetapi jika premi diperjanjikan dengan anggaran maka premi dibayar pada permulaan tiap-tiap waktu angsuran.

·      Polis Asuransi 
Suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanyakesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinaman “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjianprtanggungan yang merupakan bukti tertulis. 

Pada perjanjian asuransi atau pertanggungan antara para pihak, seorang penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut (Radiks Purba, Op Cit. halaman 59)

Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus duserahkan kepada tertanggung dalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD). Jika pertanggungan dilakukan mulai makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertangung paling lama dalam tempo 8 (delapan) hari (pasal 260 KUHD). 

Fungsi Umum Polis, adalah: 
·         Perjanjian pertanggungan (Contract Of Indonesia)
·         Sebagai bukti jaminan dri penanggung kepada tertanggung untuk mengganti krugian yang mungkin dialami oleh tergugat akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip: 
ü  Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian; atau
ü  Untuk mengindarkan tertanggung dari kebangkrutan (Toial Collapse)
·         Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung. 

Pegadaian
Pegadaian adalah “Lembaga keuangan bukan bank yng mempunyai izin yang dalam menjalankan usahanya berdasarkan hukum gadai.” Perum Pegadaian diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2000 adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur di dalam Undang – Undang Nomor 9 tahun 1969 yang diberi tugas serta wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha menyalurkan uang pinjaman atas dasar hokum gadai dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :

a.      Turut meningkatkan kesejahtraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

b.      Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktek riba dan pinjaman tidak wajar.

Pada zaman Kemerdekaan, pemerintah mengambil alih usaha Dinas Pegadaian dan mengubah statusnya hingga menjadi perusahaan Negara Pegadaian yang berdasarkan Undang – Undang No.19 Prp. 1960. Kemudian pada tanggal 11 Maret 1969 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990, Perjan Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum Pegadaian. Dan hingga saat ini, lembaga yang melakukan usaha berdasarkan hukum gadai hanya Perum Pegadaian.

Ada beberapa kategori yang termasuk barang – barang yang dapat dijadikan jaminan oleh perum pegadaian, di antaranya :
  1. Mesin – mesin
  2. Barang – barang perhiasan
  3. Barang – barang keperluan rumah tangga
  4. Barang – barang berupa kendaraan
  5. Barang – barang elektronik

Prosedur  Jaminan
Secara garis besar, prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian adalah sebagai berikut :
  1. Nasabah datang ke bagian informasi untuk mendapatkan informasi tentang pegadaian, misalkan tentang barang jaminan, jumlah pinjaman, jangka waktu pengembalian, dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).
  2. Jika sudah jelas, maka dapat langsung membawa barang yang akan dijadikan jaminan ke bagian penaksir untuk dtaksir berapa nilai jaminan yang diberikan.
  3. Si penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan,n baik nilai barang tersebut maupun kualitasnya, lalu batulah dapat ditetapkan nilai taksir dari barang jaminan tersebut.
  4. Jika nilai taksir telah ditetapakn, maka selanjutnya akan menetukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang akan dikenakan dan kemudian akan diberitahukan kepada calon peminjam.
  5. Setelah mendapat persetujuan dari calon peminjam, maka barang yang dijadikan jaminan akan ditahan untuk disimpan dan nasabah akan memperoleh pinjaman serta surat bukti gadainya.
Lalu untuk proses pembayaran kembali pinjaman, baik itu ketika belum jatuh tempo, ataupun yang sudah jatuh tempo, maka langkah – langkahnya adalah sebagai berikut :
  1. Pembayaran kembali yang berupa jumlah pinjaman beserta dengan bunganya (sewa modalnya) bisa langsung dilakukan di kasir dengan menunjukan surat bukti gadai yang diperoleh saat meminjam sebelumnya.
  2. Pihak Pegadaian mengembalikan barang jaminan jika pembayaran pinjamannya sudah lunas dan dapat diperiksa kebenaran dan keabsahannya. Jika sudah benar, maka barang jaminannya dapat dibawa pulang.
  3. Jika nasabah sudah punya uang untuk menebus narang jaminannya, maka peminjam bisa langsung menebusnya tanpa melihat apakah sudah jtuh tempo atau belum.
  4. Jika seandainya peminjam tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang yang dijadikan jaminan akan dilelang ke masyarakat luas.
  5. Hasil penjualan barang jaminan yang sudah dilelan akan diberitahukan kepada nasabah dan jika uang hasil lelang dari barang jaminan itu setelah dikurangi pinjaman dan biaya – biaya yang lain ternyata masih ada kelebihannya, amak itu akan diberikan kepada nasabah yang mempunya barang jaminan itu.
Keuntungan Usaha Gadai
Jika dibandingkan dengan lembaga keuangan yang lainnya, pegadaian mempunyai beberapa keuntungan, di antaranya adalah sebagai berikut :
  1. Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang pinjaman itu digunakan, jadi semua diserahkan secara total kepada nasabahnya.
  2. Persyaratan yang relative sederhana dan tidak rumit menjadikan nasabah lebih mudah untuk memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
  3. Waktu untuk memperoleh uang pinjaman yang relative singkat dan cepat, yaitu pada hari itu juga karena prosedur yang tidak rumit dan berbelit – belit.
Selain melayani jasa pinjam – meminjam, kegiatan lain Perum Pegadaian di antaranya adalah :
  1. Memberi krdit
  2. Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga.
  3. Melayani usaha taksiran
  4. Melayani jasa penitipan barang.
Jenis – Jenis Pergadaian
Secara garis besar, pegadaian mempunyai dua jenis, di antaranya adalah sebagai berikut:

a.      Pegadaian Konvensional
Pegadaian Konvensional adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memberikan uang pinjaman kepada peminjam berdasarkan hukum gadai. Pegadaian Konvensional pun memiliki kelebihan maupun kekurangan. Kelebihan dari Pegadaian Konvensional adalah karena Pegadaian jenis ini sudah banyak memiliki cabang di daerah – daerah, bahkan sampai di pedesaan sehingga lebih mudah dicari dan dijangkau. Tetapi, Pegadaian Konvensional pun juga memiliki kekurangannya, yaitu :
·            Tarif jasa penyimpanan yang relatif besar dan mahal
·      Sisa uang dari hasil pelelangan barang jaminan akan diambil oleh perusahaan tersebut.
·            Masih menggunakan sistem bunga
·       Mempunyai biaya administrasi yang relatif lebih besar yaitu 1 % dari uang pinjaman.
·            Sistem pencatatan dari Pegadaian Konvensional pun masih manual

b.      Pegadaian Syariah
Dilihat dari namanya saja, kita bisa menarik pengertian bahwa Pegadaian Syariah adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memberikan pinjaman kepada peminjam berdasarkan pada prinspi – prinsip syariah Islam. Ada beberapa kelebihan dari Pegadaian Syariah, antara lain adalah sebagai berikut :
·            Menggunakan sistem gadai syariah dengan menggunakan pinsip – prinsip Islami.
·           Biaya administrasi relatif lebih kecil dari Pegadaian Konvensional, yaitu 0,27% dari uang pinjaman.
·            Menggunakan sisitem bagi hasil
·     Tarif yang dikenakan atas jasa penyimpanan hanya 0.8% per 10 hari dari nilai taksirannya.

1 komentar:

  1. thank you for nice information
    visit : https://journal.uhamka.ac.id/index.php/rektek/index

    BalasHapus