LEMBAGA KEUANGAN SELAIN
BANK
KOPERASI
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama
bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada
koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan
koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam
pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan
melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada
umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Koperasi senantiasa mengadakan
koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan
badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya. Pengelolaan
usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi
pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
·
Perkumpulan orang.
·
Pembagian keuntungan
menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
· Tujuannya meringankan beban
ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
·
Modal tidak tetap, berubah
menurut banyaknya simpanan anggota.
· Tidak mementingkan
pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
· Dalam rapat anggota tiap
anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal
masing-masing.
· Setiap anggota bebas untuk
masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal
permanen.
· Seperti halnya perusahaan
yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan
Hukum.
·
Menjalankan suatu usaha
·
Penanggungjawab koperasi
adalah pengurus.
· Koperasi bukan kumpulan
modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
· Koperasi adalah usaha
bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja
sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
· Kerugian dipikul bersama
antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul
bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian.
Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan yang bersifat
terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang
demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam
ekonomi,
·
Kebebasan dan
otonomi,
·
Pengembangan pendidikan,
pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasia
·
Kerjasama antar koperasi
Asuransi
Asuransi atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertanggungan. Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk
mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko
dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko
ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak
penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta
ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya,
tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan
dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi
yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer
of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada
penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau
business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi.
Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu
kerugian (the uncertainty of loss).
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat
diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik: 1)
terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian, 2) kerugian harus dibatasi, 3)
kerugian harus signifikan, 4) rasio kerugian dapat terprediksi dan 5) kerugian
tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Jenis-jenis
asuransi
Sesuai
Tujuanya Asuransi adalah perlindungan terhadap resiko atau dalam kata lain
mengalihkan resiko, makanya segala apa yang mengandung resiko dan segala
kegiatan, dan apapun yang mengandung resiko bisa kena asuransi dan dapat di
asuransikan dengan catatan ada perusahaan yang jual Asuransi Tersebut.
Di
Indonesia sendiri banyak sekali Perusahaan asuransi baik asing dan nasional
yang memberikan berbagai jenis layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia.
Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang jumlah penduduknya lebih dari
200 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang potensial dan menggiurkan bagi semua
perusahaan asuransi baik lokal maupun manca negara.Disamping rasio penduduk
yang berasuransi dan belum masih sangat tinggi sekali hal itulah yang membuat
indonesia adalah pangsa yang luar biasa.dan jenis-jenis asuransi itu
diantaranya adalah sebagai berikut:
Asuransi
Kesehatan
Jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak
sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara
langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas
kesehatan ditempat kerja. Asuransi ini berfungsi untuk menanggung biaya
pengobatan ketika kita sakit, maupun menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.
Asuransi
Jiwa
Asuransi
Jiwa mungkin tidak terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang
mengatakan kalau umur itu kan di tangan Tuhan? Sebenarnya fungsi asuransi jiwa
bukan untuk menghindari kematian, tapi sebagai pelindung resiko buat keluarga
yang ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan asuransi, keluarga
yang ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih berat lagi setelah
orang yang dicintai pergi.
Ada
dua jenis asuransi jiwa, yaitu Term Life dan Whole Life
· Asuransi Jiwa Term Life
Jenis asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu
tertentu, misal 1, 5 atau 10 tahun. Ciri-ciri asuransi term life biasanya uang
setoran premi akan hangus di akhir periode. Kayaknya sayang kalo hangus? Tapi
jangan lupa, nilai uang pertanggungan untuk term life jauh lebih besar.
·
Asuransi Jiwa Whole Life
Jenis asuransi yang memiliki masa perlindungan
seumur hidup. Preminya pun biasanya lebih mahal daripada term life. Asuransi
jenis ini biasanya memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan kepada kita jika
sang tertanggung tidak meninggal selama masa kontrak. Namun sayangnya nilai
uang pertanggungan asuransinya lebih kecil.
Asuransi
Pendidikan
Merupakan
jenis asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi
ini bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.
Jenis
Asuransi Lainnya antara lain :
- Asuransi Pensiun
- Asuransi Rumah
- Asuransi Mobil
- Unit Link
- Asuransi Syariah
Premi di dalam Asuransi
Pengertian premi dalam asuransi atau pertanggungan adalah
kewajiban tertanggung, dimana hasil dari kewajiban tertanggung akan digunakan
oleh penangung untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung.
Premi biasanya ditentukan dalam suatu presentase dari jumlah
pertanggungan, dimana dalam presentase menggambarkan penilaian penanggung
terhadap resiko yang ditanggungnya, penilaian penanggung berbeda-beda, akan
tetapi hal ini dipengaruhi oleh hukum permintaan dan penawaran (mmy
Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta : Seksi Hukum Dagang
Fakultas Hukum UGM, 1990, halaman 41).
Fungsi dari premi merupakan harga pembelian dari tanggungan yang
wajib diberikan oleh penanggung atau sebagai imbalan resiko yang diperalihkan
pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungngan saling menanggung. Sedangkan
mengenai pembayaran premi, biasanya dibayar tunai pada saat perjanjian
pertanggungan ditutup. Tetapi jika premi diperjanjikan dengan anggaran maka
premi dibayar pada permulaan tiap-tiap waktu angsuran.
· Polis Asuransi
Suatu
perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanyakesepakatan),
harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan
perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinaman “polis”. Jadi,
polis adalah tanda bukti perjanjianprtanggungan yang merupakan bukti
tertulis.
Pada
perjanjian asuransi atau pertanggungan antara para pihak, seorang penanggung
harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut (Radiks
Purba, Op Cit. halaman 59)
Bila
perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung yang
dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung
harus duserahkan kepada tertanggung dalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD). Jika
pertanggungan dilakukan mulai makelar asuransi (broker), maka polis yang
telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertangung paling
lama dalam tempo 8 (delapan) hari (pasal 260 KUHD).
Fungsi Umum Polis, adalah:
·
Perjanjian pertanggungan (Contract
Of Indonesia)
·
Sebagai bukti jaminan dri
penanggung kepada tertanggung untuk mengganti krugian yang mungkin dialami oleh
tergugat akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip:
ü Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum
mengalami kerugian; atau
ü Untuk mengindarkan tertanggung dari kebangkrutan (Toial
Collapse)
·
Bukti pembayaran premi
asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan
penanggung.
Pegadaian
Pegadaian
adalah “Lembaga keuangan bukan
bank yng mempunyai izin yang dalam menjalankan usahanya berdasarkan hukum
gadai.” Perum Pegadaian diatur di dalam Peraturan Pemerintah No.
103 Tahun 2000 adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur di
dalam Undang – Undang Nomor 9 tahun 1969 yang diberi tugas serta wewenang untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha menyalurkan uang pinjaman atas dasar hokum
gadai dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :
a. Turut meningkatkan kesejahtraan masyarakat
terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum
gadai dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan dan peraturan
perundang – undangan yang berlaku.
b. Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap,
praktek riba dan pinjaman tidak wajar.
Pada
zaman Kemerdekaan, pemerintah mengambil alih usaha Dinas Pegadaian dan mengubah
statusnya hingga menjadi perusahaan Negara Pegadaian yang berdasarkan Undang –
Undang No.19 Prp. 1960. Kemudian pada tanggal 11 Maret 1969 berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990, Perjan Pegadaian berubah menjadi
Perusahaan Umum Pegadaian. Dan hingga saat ini, lembaga yang melakukan usaha
berdasarkan hukum gadai hanya Perum Pegadaian.
Ada beberapa kategori yang termasuk barang –
barang yang dapat dijadikan jaminan oleh perum pegadaian, di antaranya :
- Mesin – mesin
- Barang – barang perhiasan
- Barang – barang keperluan rumah tangga
- Barang – barang berupa kendaraan
- Barang – barang elektronik
Prosedur
Jaminan
Secara garis besar, prosedur peminjaman uang
di Perum Pegadaian adalah sebagai berikut :
- Nasabah datang ke bagian informasi untuk
mendapatkan informasi tentang pegadaian, misalkan tentang barang jaminan,
jumlah pinjaman, jangka waktu pengembalian, dan biaya sewa modal (bunga
pinjaman).
- Jika sudah jelas, maka dapat langsung membawa
barang yang akan dijadikan jaminan ke bagian penaksir untuk dtaksir berapa
nilai jaminan yang diberikan.
- Si penaksir akan menaksir nilai jaminan yang
diberikan,n baik nilai barang tersebut maupun kualitasnya, lalu batulah
dapat ditetapkan nilai taksir dari barang jaminan tersebut.
- Jika nilai taksir telah ditetapakn, maka
selanjutnya akan menetukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang
akan dikenakan dan kemudian akan diberitahukan kepada calon peminjam.
- Setelah mendapat persetujuan dari calon
peminjam, maka barang yang dijadikan jaminan akan ditahan untuk disimpan
dan nasabah akan memperoleh pinjaman serta surat bukti gadainya.
Lalu untuk proses pembayaran kembali
pinjaman, baik itu ketika belum jatuh tempo, ataupun yang sudah jatuh tempo,
maka langkah – langkahnya adalah sebagai berikut :
- Pembayaran kembali yang berupa jumlah pinjaman
beserta dengan bunganya (sewa modalnya) bisa langsung dilakukan di kasir
dengan menunjukan surat bukti gadai yang diperoleh saat meminjam
sebelumnya.
- Pihak Pegadaian mengembalikan barang jaminan
jika pembayaran pinjamannya sudah lunas dan dapat diperiksa kebenaran dan
keabsahannya. Jika sudah benar, maka barang jaminannya dapat dibawa
pulang.
- Jika nasabah sudah punya uang untuk menebus
narang jaminannya, maka peminjam bisa langsung menebusnya tanpa melihat
apakah sudah jtuh tempo atau belum.
- Jika seandainya peminjam tidak dapat membayar
pinjamannya, maka barang yang dijadikan jaminan akan dilelang ke
masyarakat luas.
- Hasil penjualan barang jaminan yang sudah
dilelan akan diberitahukan kepada nasabah dan jika uang hasil lelang dari
barang jaminan itu setelah dikurangi pinjaman dan biaya – biaya yang lain
ternyata masih ada kelebihannya, amak itu akan diberikan kepada nasabah yang
mempunya barang jaminan itu.
Keuntungan
Usaha Gadai
Jika dibandingkan dengan lembaga keuangan
yang lainnya, pegadaian mempunyai beberapa keuntungan, di antaranya adalah
sebagai berikut :
- Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk
apa uang pinjaman itu digunakan, jadi semua diserahkan secara total kepada
nasabahnya.
- Persyaratan yang relative sederhana dan tidak rumit
menjadikan nasabah lebih mudah untuk memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
- Waktu untuk memperoleh uang pinjaman yang
relative singkat dan cepat, yaitu pada hari itu juga karena prosedur yang
tidak rumit dan berbelit – belit.
Selain melayani jasa pinjam – meminjam,
kegiatan lain Perum Pegadaian di antaranya adalah :
- Memberi krdit
- Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama
dengan pihak ketiga.
- Melayani usaha taksiran
- Melayani jasa penitipan barang.
Jenis
– Jenis Pergadaian
Secara garis besar, pegadaian mempunyai dua
jenis, di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Pegadaian Konvensional
Pegadaian
Konvensional adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memberikan uang
pinjaman kepada peminjam berdasarkan hukum gadai. Pegadaian Konvensional pun
memiliki kelebihan maupun kekurangan. Kelebihan dari Pegadaian Konvensional
adalah karena Pegadaian jenis ini sudah banyak memiliki cabang di daerah –
daerah, bahkan sampai di pedesaan sehingga lebih mudah dicari dan dijangkau.
Tetapi, Pegadaian Konvensional pun juga memiliki kekurangannya, yaitu :
·
Tarif jasa
penyimpanan yang relatif besar dan mahal
· Sisa uang dari
hasil pelelangan barang jaminan akan diambil oleh perusahaan tersebut.
·
Masih menggunakan
sistem bunga
· Mempunyai biaya
administrasi yang relatif lebih besar yaitu 1 % dari uang pinjaman.
·
Sistem pencatatan
dari Pegadaian Konvensional pun masih manual
b. Pegadaian Syariah
Dilihat
dari namanya saja, kita bisa menarik pengertian bahwa Pegadaian Syariah adalah
suatu lembaga keuangan non bank yang memberikan pinjaman kepada peminjam
berdasarkan pada prinspi – prinsip syariah Islam. Ada beberapa kelebihan dari
Pegadaian Syariah, antara lain adalah sebagai berikut :
·
Menggunakan sistem
gadai syariah dengan menggunakan pinsip – prinsip Islami.
· Biaya administrasi
relatif lebih kecil dari Pegadaian Konvensional, yaitu 0,27% dari uang
pinjaman.
·
Menggunakan
sisitem bagi hasil
· Tarif yang
dikenakan atas jasa penyimpanan hanya 0.8% per 10 hari dari nilai taksirannya.
thank you for nice information
BalasHapusvisit : https://journal.uhamka.ac.id/index.php/rektek/index