Senin, 01 Juli 2013

Bank dan Lembaga Keuangan 2

WORLD FINANCIAL FLOW


Seperti yang kita ketahui di dalam kehidupan global, lembaga keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana. Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Sebelum adanya lembaga keuangan yang menyalurkan dananya kepada nasabah atau peminjam, kegiatan pinjam meminjam dilakukan secara langsung (direct) atau sistem peminjaman berdasarkan Double Coincidence, yaitu berdasarkan sistem kepercayaan (trust) atau saling kenal dan juga tersedianya dana.

X merupakan pihak kelebihan dana (surplus), tentu hanya akan meminjamkan uangnya kepada orang yang dapat dipercaya dan jelas sudah dikenal, melihat dari resiko yang akan dihadapinya kelak. Kemudian dari pihak Y sebagai orang yang kekurangan dana, tentunya harus mencari pihak yang memiliki kelebihan dana. Selain dari faktor kepercayaan antar pihak, tersedianya dana juga salah satu faktor terpenting, karena dana merupakan tujuan utama dari kegiatan ini.


Dengan adanya Bank, faktor kepercayaan atau saling kenal dan tersedianya dana, dalam kegiatan pinjam meminjam secara langsung atau Double Coincidence tidak menjadi faktor mutlak lagi karena kegiatan pinjam meminjam dapat dilakukan secara tidak langsung oleh Bank. Namun, harus ada keseimbangan antara pihak surplus dan pihak minus sebab dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana akan disalurkan lagi kepada pihak yang kekurangan dana karena fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai perantara keuangan (financial intermediary).
Menurut undang-undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam menjalankan usahanya, profit atau laba bank diperoleh dari selisih antara bunga yang diperoleh dari hasil peminjam dana bank (I2) dengan bunga yang diberikan oleh pihak bank bagi penabung (I1).  Oleh karena itu I2 harus lebih besar dibanding dengan I1 (I2 > I1).  Tingkat suku bunga ditentukan oleh beberapa hal, antara lain pertama, kebutuhan dana yaitu apabila bank kekurangan dana (jumlah simpanan sedikit), sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan bank agar dana tersebut cepat terpenuhi adalah dengan meningkatkan tingkat suku bunga simpanan. Dengan meningkatnya suku bunga simpanan akan menarik nasabah untuk menyimpan dananya di bank. Kedua, kebijaksanaan pemerintah, dalam arti baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman tidak boleh melebihi yang ditetapkan pemerintah. Ketiga, target laba yang diinginkan, merupakan besarnya keuntungan yang diinginkan oleh bank. Jika laba yang diingankan besar, maka bunga pinjaman ikut besar dan demikian pula sebaliknya. Keempat, jangka waktu, semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka akan semakin tinggi bunganya, hal ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko dimasa mendatang. Kelima, kualitas jaminan, semakin liquid jaminan yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit  yang dibebankan. Keenam, reputasi perusahaan, reputasi perusahaan atau bonafiditas perusahan  yang akan memperoleh kredit juga sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan resiko kredit macet dimasa mendatang relatif kecil dan sebaliknya, dll.

Motif seseorang ingin memiliki uang, antara lain :
1.      Motif transaksi (Transaction motive)
Alasan memiliki uang didasarkan pada keinginan untuk membiayai transaksi dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
2.      Motif berjaga-jaga (Precautionar  motive)
Berjaga-jaga adalah alasan untuk menghadapi keadaan darurat dan hal yang terjadi tanpa diduga.
3.      Motif spekulasi (Speculative motive)
Alasan spekulasi timbul karena adanya keinginan memperoleh keuntungan berdasarkan ramalan dan penghitungan pada masa yang akan datang. Arti spekulasi pada motif ini adalah spekulasi dalam pembelian dan penjualan surat-surat berharga. Motif ini dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Apabila tingkat suku bunga naik, maka harga surat-surat berharga akan turun. Jadi naiknya tingkat suku bunga akan menaikkan permintaan untuk spekulasi dan sebaliknya.


Dalam menjalankan usaha, Bank juga akan selalu berhubungan dengan pasar modal (I3) karena di dalam Pasar Modal inilah semua saham akan dijual. Bank akan membeli atau menjual saham atau obligasi di pasar modal untuk memperoleh dana yang lebih tinggi dan merupakan salah satu sarana bank dalam menginvestasikan uang nasabahnya. Dalam menjalankan sistemnya, bunga simpanan yang diberikan di Pasar Modal lebih besar daripada bunga yang diberikan kepada penabung (I3 > I1) dan bunga pinjaman yang diberikan di Pasar Modal lebih kecil dibandingkan bunga yang diberikan oleh Bank (I3 < I2). Selain itu, di pasar modal juga menyediakan obligasi (diskonto), yaitu bunga dibayar di muka dan juga stock deviden. Bagi para penabung, mereka akan dapat menambah kekayaan mereka dengan bergabung di pasar modal tersebut, baik dengan mendapatkan obligasi maupun dengan stock deviden.

Bagi penabung, selain dengan mendapatkan obligasi dan stock deviden di pasar modal, dapat pula dengan membeli saham yang terdapat di Pasar Modal. Misalnya, hari ini tanggal 28 Juni 2013, pukul 05.00 WIB, si penabung membeli saham perusahaan A di Pasar Modal dengan harga Rp5000,-/lot. Kemudian, dihari yang sama pada pukul 18.00 WIB harga saham perusahaan A tersebut telah naik menjadi Rp8.000,-/lot. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh si penabung dalam membeli saham di Pasar Modal adalah sebesar Rp3.000,-/lot. Keuntungan ini dalam dunia pasar modal disebut dengan capital gain atau biasa didefinisikan secara lebih rinci adalah keuntungan atas saham yang dibeli atau selisih harga saham yang diperjualbelikan untuk jangka waktu yang cepat. Namun, jika kondisinya si penabung tidak menjual sahamnya maka disebut dengan Potential Gain.
Tidak selamanya kasus pinjam meminjam selalu berjalan mulus. Sebagai contoh, saat pihak Y mengalami kejadian yang tidak terduga misal kematian, kabur, dll sementara dia belum mengembalikan uang yang ia pinjam, maka pihak X yang akan menanggung semua resikonya jika kegiatan pinjam meminjam dilakukan secara langsung. Namun, dalam hal ini, bank lah yang bertanggung jawab secara sepenuhnya atas resiko tersebut oleh karena itu bank dinamakan sebagai Risk Transfer. Namun, tentunya bank tidak ingin sendiri dalam membayar sejumlah uang yang tidak bisa dibayar oleh Kreditor. Dalam hal ini, pihak bank akan bekerja sama dengan pihak asuransi untuk bersama-sama membayar kerugian yang diterima akibat Kreditor tidak dapat membayar pinjaman tersebut.

Sebagai contoh, Misal Kreditor Y, meminjam dana sebesar Rp. 100.000.000 kepada bank, kemudian Pihak bank akan mengasuransikan sejumlah uang yang dipinjam oleh Y sebesar Rp. 100.000.000 ke pihak asuransi ABC dengan membayar premi 1 juta untuk mengantisipasi kreditor Y gagal membayar kepada pihak bank sehingga uang 100 juta yang seharusnya dibayar oleh Bank, akan dicover oleh pihak asuransi. Lalu, asuransi ABC tentu akan berpikir ulang, karena uang yang ia peroleh dari bank hanya sebesar Rp1.000.000,-/bulan, namun jika terjadi gagal bayar oleh Kreditor maka ia harus membayar uang sebesar Rp100.000.000,- kepada pihak bank. Dengan begitu, pihak asuransi  ABC akan kembali mengasuransikan dana tersebut kepada pihak asuransi lain, hal ini dilakukan perusahaan asuransi untuk melindungi dirinya terhadap resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain.


 Jika seandainya asuransi ABC hanya mampu menutup 20 juta dari 100 juta yang dibutuhkan Bank untuk menutupi pinjaman Y, maka pihak asuransi ABC akan melakukan reasuransi ke asuransi DEF dengan membayar premi Rp. 800.000,- /bulan. Dengan begitu, jika terjadi gagal bayar oleh kreditor Y, maka dengan demikian pihak asuransi ABC akan membayar 20 juta, dan pihak asuransi DEF akan membayar 80 juta untuk membayar kerugian yang terjadi. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi.


Pihak asuransi DEF juga tidak ingin menanggung biaya yang besar akibat gagal bayar yang terjadi. Kemudian pihak asuransi ini juga akan mengasuransikan dananya di asuransi GHI untuk bersama-sama membayar ganti rugi apabila terjadi gagal bayar tersebut. Jika seandainya asuransi DEF hanya mampu menutupi kerugian sebesar 25 juta dari 80 juta yang dibutuhkan untuk menutupi pinjaman dari kreditor Y, maka pihak asuransi DEF akan membayar premi ke asuransi GHI sebesar 550ribu untuk menutupi kekurangan sebesar 55juta. Proses ini dinamakan retrosessi. Jadi, apabila terjadi suatu gagal bayar, perusahaan asuransi ABC akan membayar R.20.000.000,- ; asuransi DEF akan membayar Rp.25.000.000,- ; asuransi GHI akan membayar Rp.55.000.000,-. Namun, di Indonesia hanya mengenal sampai dengan batas reasuransi, sehingga proses retrosessi terjadi di luar negeri, misalnya di negara Singapura. Asuransi GHI berada di luar negeri, maka pihak asuransi DEF membawa uangnya ke luar negeri. Inilah yang dinamakan dengan capital flight.


Perusahaan asuransi GHI kemudian membangun Manajemen Investasi (JK) untuk mendapatkan keuntungan agar mampu menutup kerugian atas asuransi yang ditanggung. Kemudian perusahaan JK membuka beberapa perusahaan kecil (misal perusahaan LM, NO, dan PQ), ketiga perusahaan ini akan melakukan short selling di Pasar Modal. Kemudian, perusahaan LM, NO, dan PQ akan berusaha untuk mendapatkan laba yang banyak yaitu dengan cara mencari dana di Pasar Modal. Seperti yang telah kita ketahui, dalam Pasar Modal, perusahaan (penginvestasi / penabung) dapat memperoleh dana dengan cara capital gain. Kemudian perusahaan LM membeli saham Bank yang diterbitkan di pasar modal sebesar 20%, lalu perusahaan NO juga membeli saham Bank di pasar modal sebesar 20%. Perusahaan PQ pun juga ikut membeli saham Bank dengan presentasi 30%. Oleh karena itu maka tidak heran ketika suatu Bank menjual saham di bursa Pasar Modal, maka pada akhirnya kepemilikan saham Bank tersebut akan dimiliki oleh satu Perusahaan saja. Dengan begitu asuransi GHI mempunyai kendali penuh atas Bank tersebut karena jumlah saham yang dimilikinya lebih dari 50%.  Dan hal ini banyak dilakukan para investor / perusahaan asing yang mempunyai dana besar dalam membeli saham di bursa Pasar Modal.




                Salah satu permasalahan yang muncul yaitu berkurangnya minat masyarakat atau nasabah untuk meminjam uang ke bank karena tingkat bunga pinjaman bank yang relatif tinggi. Oleh karena itu sangat dibutuhkan keseimbangan antara pihak surplus dan pihak defisit, maka untuk meminimalisasi ketergantungan ini Bank harus menemukan cara lain untuk memanfaatkan kas yang menganggur yaitu dengan melakukan afiliasi dengan perusahaan lain.
                 Sebagai contoh bank membuka perusahaan PT. Ceria untuk mendapatkan keuntungan dengan membuka usaha leasing yaitu perantara antara pembeli dan penjual. PT. Ceria dijadikan sebagai  perantara antara Kreditor Y (pembeli) dan PT. AHAS (Penjual). Pihak kreditor akan membeli kendaraan dari PT Ceria, kemudian PT. Ceria membeli produk dari PT AHAS secara tunai dan Kreditor Y akan membayar cicilan tersebut kepada PT. Ceria ditambah dengan bunga kredit tersebut yang merupakan keuntungan untuk PT. Ceria. Bunga tersebut di simbolkan dengan I4. Lalu Bank juga melakukan afiliasi dengan PT. GAMA dengan harapan PT. GAMA dapat menghabiskan dana khusus untuk pinjaman dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kemudian PT. GAMA memutuskan untuk membuat pinjaman melalui kartu kredit bank. Dengan begini, konsumen dipermudah hanya dengan melakukan transaksi seperti biasa dan membayar tagihan kartu kredit setiap periode berakhir di tambah dengan bunga biaya kartu kredit yang simbolkan dengan I4. Kemudian perusahaan lain seperti PT. Jasa Marga, PT. Goral juga dapat melakukan pinjaman yang sama kepada Bank. Hal ini lah yang disebut dengan Arus Keuangan Dunia atau lebih dikenal dengan World Financial Flow.

1 komentar: