Rabu, 20 Maret 2013

Bank dan Lembaga Keuangan


TRANSPARANSI LAPORAN KEUANGAN BANK


Dalam pencapaian Good Corporate Governance di perbankan Indonesia, BI mengeluarkan peraturan Nomor 14/14/PBI/2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas Bank dan kepercayaan masyarakat atas lembaga perbankan nasional, serta memperlihatkan kemampuan Bank dalam memantau atau mengelola risiko dan mengurangi ketidakpastian pasar (market uncertainty) serta mengurangi kesenjangan informasi (assymetric information).

Salah satu aspek penting untuk menciptakan disiplin pasar adalah dengan adanya peraturan mengenai transparansi kondisi keuangan dan kinerja Bank kepada publik melalui pengungkapan informasi secara kuantitatif dan kualitatif. Dengan adanya transparansi kondisi keuangan dan kinerja Bank maka informasi tersebut dapat mengurangi kesenjangan antar berbagai pihak, sehingga publik dan para pelaku pasar dapat memberikan penilaian yang wajar terhadap kondisi keuangan, kinerja, profil resiko, dan penerapan manajemen risiko bank, serta aktivitas bisnis termasuk penetapan tingkat suku bunga.

Dengan adanya pelaksanaan implementasi GCG yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan menciptakan harmonisasi dalam peningkatan kinerja Bank, perlindungan kepentingan stakeholders dan peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan. Transparansi adalah unsur terpenting dari suatu pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance atau GCG). Unsur lainnya adalah accountability, responsibility, independency dan fairness. Transparansi dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas dan kemampuan bank dalam mengelola perusahaan. Keterbukaan informasi sangat penting dalam pengambilan keputusan atau dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.

Sebelum peraturan No.14/14/PBI/2012 tanggal 18 Oktober tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Keuangan diterbitkan, Bank Indonesia telah lebih dahulu mengeluarkan peraturan No.3/22/PBI/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang Transparansi Keuangan Perbankan. Peraturan No.14/14/PBI/2012 ini hanya mengatur mengenai laporan yang wajib disampaikan dan disajikan oleh Bank, namun peraturan lainnya tetap mengacu pada PBI No.3/22/PBI/2001. Dalam meningkatkan transparansi kondisi keuangan, Bank wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan bentuk yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia antara lain Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan, Laporan Keuangan Publikasi Bulanan, Laporan Keuangan Konsolidasi, dan Laporan Publikasi lain.

Laporan keuangan yang dipublikasi diharapkan telah mencerminkan kinerja bank tersebut sesuai dengan kenyataan. Dari informasi yang bersifat fundamental tersebut dapat dilihat apakah suatu bank telah mencapai tingkat efisiensi yang baik, dalam arti telah memanfaatkan, mengelola dan mencapai kinerja secara optimal dengan menggunakan sumber-sumber dana yang ada. Bank yang memiliki tingkat kesehatan yang baik dapat dikatakan memiliki kinerja yang baik pula.

Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan. Oleh karena banyak pihak berkepentingan terhadap laporan keuangan, maka laporan keuangan harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan dari seluruh pihak yang memerlukan.

Laporan keuangan bank merupakan hasil akhir dari proses akuntansi dan berfungsi sebagai media untuk melihat kondisi kesehatan bank. Dalam Standar Akuntansi Keuangan, laporan keuangan ditujukan untuk : (Kasmir, 2002)

1.   Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.

2.  Laporan keuangan disusun untuk memenuhi kebutuhan bersama oleh sebagian besar pemakainya, secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu.

3. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang dilakukan oleh manajemen atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

Sesuai dengan SK Direksi Bank Indonesia No. 27/119/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 laporan keuangan bank terdiri dari (i) neraca, (ii) laporan komitmen dan kontijensi, (iii) laporan laba/rugi, (iv) laporan arus kas, dan (v) catatan atas laporan keuangan.

Neraca

Dalam penyajiannya, aktiva dan kewajiban dalam neraca bank tidak dikelompokkan menurut lancar atau tidak lancar, namun sedapat mungkin tetap disusun menurut tingkat likuiditas dan jatuh tempo. Setiap aktiva produktif disajikan di neraca sebesar jumlah bruto dari tagihan atau penempatan bank dikurangi dengan penyisihan penghapusan yang dibentuk untuk menutupi kemungkinan kerugian yang timbul dari masing-masing aktiva produktif yang bersangkutan.

Laporan Komitmen dan Kontijensi

Laporan ini wajib disajikan secara sistematis sehingga dapat memberikan gambaran mengenai posisi komitmen dan kontijensi, baik yang bersifat tagihan maupun kewajiban pada tanggal laporan. Komitmen adalah suatu ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Kontijensi adalah tagihan atau kewajiban bank yang kemungkinan timbulnya tergantung pada terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.

Laporan Laba/Rugi

Perhitungan laba/rugi bank wajib disusun sedemikian rupa agar dapat memberikan gambaran mengenai hasil usaha bank dalam suatu periode tertentu. Laporan laba/rugi bank disusun dalam bentuk berjenjang (multiple step) yang menggambarkan pendapatan atau beban yang berasal dari kegiatan utama bank dan kegiatan lainnya. Cara penyajian laporan laba/rugi bank antara lain wajib memuat secara rinci unsur pendapatan dan beban, unsur pendapatan dan beban harus dibedakan antara pendapatan beban yang berasal dari kegiatan operasional dan non operasional.

Laporan Arus Kas

Laporan ini harus disusun berdasarkan kas selama periode laporan dan harus menunjukkan semua aspek penting dari kegiatan bank tanpa memandang apakah transaksi tersebut berpengaruh langsung pada kas.

Catatan Atas Laporan Keuangan

Disamping hal-hal yang wajib diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan sebagaimana dijelaskan dalam standar akuntansi keuangan, bank juga wajib mengungkapkan dalam catatan tersendiri mengenai posisi devisa netto menurut jenis mata uang serta aktifitas-aktifitas lain seperti kegiatan wali amanat, penitipan harta dan penyaluran kredit pengelolaan.

Laporan yang wajib disajikan oleh Bank, antara lain :

a.    Laporan Tahunan
b.   Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan
Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September menyajikan laporan keuangan interim sedangkan Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan posisi akhir bulan Desember menyajikan laporan keuangan akhir tahun.
c.    Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Bulanan oleh Bank melalui Bank Indonesia didasarkan pada LBU dengan maksud agar terdapat kesesuaian informasi yang diterima oleh Bank Indonesia dan publik serta untuk menghindari duplikasi pelaporan oleh Bank mengingat Bank telah menyampaikan LBU kepada Bank Indonesia.
Tujuan reklasifikasi LBU adalah untuk memfasilitasi pelaku pasar (market participant) dalam menilai laporan keuangan dan laporan lainnya dari Bank. LBU yang dipergunakan sebagai dasar reklasifikasi merupakan laporan keuangan gabungan antara kantor pusat Bank dengan seluruh kantor Bank.
d.   Laporan Keuangan Konsolidasi
e.    Laporan Publikasi Lain

1 komentar:

  1. Baccarat Rules - Greyhound Racing - Wolverione
    Players worrione are allowed to choose the game they want to play and if that doesn't 메리트 카지노 주소 win, it's the dealer's hand. A 인카지노 hand is dealt out in a casino as soon as

    BalasHapus