TRANSPARANSI
LAPORAN KEUANGAN BANK
Dalam
pencapaian Good Corporate Governance di
perbankan Indonesia, BI mengeluarkan peraturan Nomor 14/14/PBI/2012 tentang
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Peraturan ini bertujuan untuk
meningkatkan kredibilitas Bank dan kepercayaan masyarakat atas lembaga
perbankan nasional, serta memperlihatkan kemampuan Bank dalam memantau atau
mengelola risiko dan mengurangi ketidakpastian pasar (market uncertainty) serta mengurangi kesenjangan informasi (assymetric information).
Salah satu aspek penting untuk
menciptakan disiplin pasar adalah dengan adanya peraturan mengenai transparansi
kondisi keuangan dan kinerja Bank kepada publik melalui pengungkapan informasi
secara kuantitatif dan kualitatif. Dengan adanya transparansi kondisi keuangan
dan kinerja Bank maka informasi tersebut dapat mengurangi kesenjangan antar
berbagai pihak, sehingga publik dan para pelaku pasar dapat memberikan
penilaian yang wajar terhadap kondisi keuangan, kinerja, profil resiko, dan
penerapan manajemen risiko bank, serta aktivitas bisnis termasuk penetapan
tingkat suku bunga.
Dengan adanya pelaksanaan implementasi
GCG yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan menciptakan
harmonisasi dalam peningkatan kinerja Bank, perlindungan kepentingan stakeholders
dan peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan. Transparansi
adalah unsur terpenting dari suatu pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance atau GCG).
Unsur lainnya adalah accountability, responsibility,
independency dan fairness. Transparansi dapat semakin meningkatkan
kepercayaan publik terhadap kredibilitas dan kemampuan bank dalam mengelola
perusahaan. Keterbukaan informasi sangat penting dalam pengambilan keputusan
atau dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
Sebelum peraturan No.14/14/PBI/2012
tanggal 18 Oktober tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Keuangan
diterbitkan, Bank Indonesia telah lebih dahulu mengeluarkan peraturan No.3/22/PBI/2001
tanggal 31 Desember 2001 tentang Transparansi Keuangan Perbankan. Peraturan
No.14/14/PBI/2012 ini hanya mengatur mengenai laporan yang wajib disampaikan
dan disajikan oleh Bank, namun peraturan lainnya tetap mengacu pada PBI
No.3/22/PBI/2001. Dalam meningkatkan transparansi kondisi keuangan, Bank wajib
menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan bentuk yang telah ditetapkan
dalam Peraturan Bank Indonesia antara lain Laporan Tahunan, Laporan Keuangan
Publikasi Triwulanan, Laporan Keuangan Publikasi Bulanan, Laporan Keuangan
Konsolidasi, dan Laporan Publikasi lain.
Laporan keuangan yang dipublikasi diharapkan
telah mencerminkan kinerja bank tersebut sesuai dengan kenyataan. Dari
informasi yang bersifat fundamental tersebut dapat dilihat apakah suatu bank telah
mencapai tingkat efisiensi yang baik, dalam arti telah memanfaatkan, mengelola
dan mencapai kinerja secara optimal dengan menggunakan sumber-sumber dana yang
ada. Bank yang memiliki tingkat kesehatan yang baik dapat dikatakan memiliki
kinerja yang baik pula.
Tujuan laporan keuangan adalah
menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan
posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan.
Oleh karena banyak pihak berkepentingan terhadap laporan keuangan, maka laporan
keuangan harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan dari
seluruh pihak yang memerlukan.
Laporan keuangan bank merupakan hasil
akhir dari proses akuntansi dan berfungsi sebagai media untuk melihat kondisi
kesehatan bank. Dalam Standar Akuntansi Keuangan, laporan keuangan ditujukan
untuk : (Kasmir, 2002)
1. Menyediakan
informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi
keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam
pengambilan keputusan ekonomi.
2. Laporan
keuangan disusun untuk memenuhi kebutuhan bersama oleh sebagian besar pemakainya,
secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu.
3. Laporan
keuangan juga menunjukkan apa yang dilakukan oleh manajemen atau pertanggungjawaban
manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Sesuai dengan SK Direksi Bank Indonesia
No. 27/119/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 laporan keuangan bank terdiri dari
(i) neraca, (ii) laporan komitmen dan kontijensi, (iii) laporan laba/rugi, (iv)
laporan arus kas, dan (v) catatan atas laporan keuangan.
Neraca
Dalam penyajiannya, aktiva dan
kewajiban dalam neraca bank tidak dikelompokkan menurut lancar atau tidak
lancar, namun sedapat mungkin tetap disusun menurut tingkat likuiditas dan
jatuh tempo. Setiap aktiva produktif disajikan di neraca sebesar jumlah bruto
dari tagihan atau penempatan bank dikurangi dengan penyisihan penghapusan yang
dibentuk untuk menutupi kemungkinan kerugian yang timbul dari masing-masing
aktiva produktif yang bersangkutan.
Laporan Komitmen dan Kontijensi
Laporan ini wajib disajikan secara
sistematis sehingga dapat memberikan gambaran mengenai posisi komitmen dan
kontijensi, baik yang bersifat tagihan maupun kewajiban pada tanggal laporan.
Komitmen adalah suatu ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat
dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang
disepakati bersama dipenuhi. Kontijensi adalah tagihan atau kewajiban bank yang
kemungkinan timbulnya tergantung pada terjadi atau tidak terjadinya satu atau
lebih peristiwa di masa yang akan datang.
Laporan Laba/Rugi
Perhitungan laba/rugi bank wajib
disusun sedemikian rupa agar dapat memberikan gambaran mengenai hasil usaha
bank dalam suatu periode tertentu. Laporan laba/rugi bank disusun dalam bentuk
berjenjang (multiple step) yang menggambarkan pendapatan atau beban yang
berasal dari kegiatan utama bank dan kegiatan lainnya. Cara penyajian laporan
laba/rugi bank antara lain wajib memuat secara rinci unsur pendapatan dan
beban, unsur pendapatan dan beban harus dibedakan antara pendapatan beban yang
berasal dari kegiatan operasional dan non operasional.
Laporan Arus Kas
Laporan ini harus disusun berdasarkan
kas selama periode laporan dan harus menunjukkan semua aspek penting dari kegiatan
bank tanpa memandang apakah transaksi tersebut berpengaruh langsung pada kas.
Catatan Atas Laporan Keuangan
Disamping hal-hal yang wajib
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan sebagaimana dijelaskan dalam
standar akuntansi keuangan, bank juga wajib mengungkapkan dalam catatan
tersendiri mengenai posisi devisa netto menurut jenis mata uang serta
aktifitas-aktifitas lain seperti kegiatan wali amanat, penitipan harta dan
penyaluran kredit pengelolaan.
Laporan
yang wajib disajikan oleh Bank, antara lain :
a.
Laporan Tahunan
b.
Laporan Keuangan Publikasi
Triwulanan
Laporan
Keuangan Publikasi Triwulanan posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan
September menyajikan laporan keuangan interim sedangkan Laporan Keuangan
Publikasi Triwulanan posisi akhir bulan Desember menyajikan laporan keuangan
akhir tahun.
c.
Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Pengumuman Laporan Keuangan Publikasi
Bulanan oleh Bank melalui Bank Indonesia didasarkan pada LBU dengan maksud agar
terdapat kesesuaian informasi yang diterima oleh Bank Indonesia dan publik
serta untuk menghindari duplikasi pelaporan oleh Bank mengingat Bank telah
menyampaikan LBU kepada Bank Indonesia.
Tujuan reklasifikasi LBU adalah untuk
memfasilitasi pelaku pasar (market participant) dalam menilai laporan
keuangan dan laporan lainnya dari Bank. LBU yang dipergunakan sebagai dasar
reklasifikasi merupakan laporan keuangan gabungan antara kantor pusat Bank
dengan seluruh kantor Bank.
d.
Laporan Keuangan Konsolidasi
e.
Laporan Publikasi Lain
Baccarat Rules - Greyhound Racing - Wolverione
BalasHapusPlayers worrione are allowed to choose the game they want to play and if that doesn't 메리트 카지노 주소 win, it's the dealer's hand. A 인카지노 hand is dealt out in a casino as soon as