Sabtu, 02 Maret 2013

Bank dan Lembaga Keuangan


BANK SENTRAL INDONESIA

Sejarah Bank Sentral, dulunya bukanlah suatu lembaga yang sejak awal didirikan dengan tujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai bank sentral. Di Indonesia, fungsi bank sentral pada masa penjajahan yang dilakukan oleh De Javasche Bank bertindak sebagai bank sirkulasi dan menjalankan beberapa fungsi bank sentral lainnya. Bank ini didirikan pada tanggal 24 Januari 1828. Berdasarkan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), yang memutuskan De Javasche Bank diberi hak untuk melaksanakan fungsi bank sentral kemudian dinasionalisasi berdasarkan Undang – Undang Nomor 24 tahun 1951. Pada tahun 1953 De Javasche Bank dibubarkan bersamaan dengan dikeluarkannya Undang – Undang Pokok Bank Indonesia (UU No. 1 Tahun 1953).  Setelah masa Orde Baru, dilakukan penataan kembali sistem perbankan di Indonesia dengan maksud untuk membentuk satu kesatuan sistem yang menjamin adanya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh perbankan di Indonesia serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang moneter. Untuk itu, maka dikeluarkan nya Undang – Undang Nomer 14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan dan UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, oleh karena itu didirikanlah sebuah bank sentral di Indonesia dengan nama Bank Indonesia.    
Bank Indonesia memiliki tujuan dalam kebijakan moneter yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain menjaga kestabilan terhadap harga – harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karena itu Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran – sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran – sasaran moneter tersebut menggunakan instrument – instrument, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara – cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tersebut antara lain menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, seta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. 
Bank Indonesia adalah Lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak – pihak lain. Bank Sentral mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara. Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari 1 orang Gubernur, 1 orang Deputi Gubernur Senior, dan 4 – 7 orang Deputi Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur, diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Fungsi dan Peran Bank Sentral, antara lain:
Ø  Memperlancar lalu lintas pembayaran
·         Menciptakan uang kartal
·         Menyelenggarakan kliring antar bank umum
Ø  Sebagai banker, agen dan penasehat pemerintah
Bank Sentral  sebagai banker :
·         Memelihara rekening pemerintah
·         Memberikan pinjaman sementara
·         Memberikan pinjaman khusus
·         Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
·         Menerima pembayaran pajak
·         Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
·         Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
·         Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank Sentrak sebagai agen dan penasehat pemerintah
·         Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
·         Memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
·         Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
Ø  Memelihara cadangan / cash reserve bank umum
Ø  Memelihara cadangan devisa negara
·         Internal reserve, untuk keperluan jumlah uang yang beredar
·         Eksternal reserve, untuk alat pembayaran internasional
Ø  Sebagai bankers bank dan lender of last resort
Ø  Mengawasi kredit
Ø  Mengawasi bank (bank supervisor)
·         Prudential Supervisor : pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
·         Monetary Supervisor : menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.

TUGAS POKOK BANK INDONESIA
Tugas pokok pertama Bank Indonesia
1.      Membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2.      Membantu pemerintah dalam mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat
Tugas pokok kedua Bank Indonesia
1.      Peredaran uang (pasal 26 – 28)
a.       Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam
b.      Bank Indonesia dapat mencabut kembali uang yang telah dikeluarkan serta menarik kembali dari masyarakat
2.      Perbankan dan Pengkreditan (pasal 29 – 33)
Di bidang perbankan :
a.       Memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan kliring.
b.      Menetapkan ketentuan – ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas giral dan umum.
c.       Membimbing bank umum
d.      Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank
Di bidang perkreditan :
a.       Menyusun rencana kredit
b.      Menetapkan tingkat dan struktur bunga
c.       Menetapkan batasan pemberian kredit
d.      Memberikan kredit likuiditas kepada bank
e.       Sebagai lender of last resort
3.      Berkaitan dengan pemerintah / APBN (pasal 34 – 36)
a.       Sebagai pemegang kas pemerintah
b.      Menyelenggarakan pemindahan uang pemerintah ke seluruh wilayah Republik Indonesia
c.       Membantu penempatan surat hutang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon, dan pelunasannya
d.      Memberikan kredit dalam bentuk rekening Koran untuk memperkuat kas negara
4.      Bidang pengerahan dana masyarakat (pasal 37)
a.       Bank Indonesia mendorong pengerahan dana masyarakat oleh perbankan umum dengan tujuan untuk usaha pembangunan yang produktif dan berencana
5.      Bidang hubungan internasional (pasal 38 – 40)
a.       Menyusun rencana devisa guna menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing
b.      Melaporkan dan menjaga keseimbangan neraca pembayaran

Instrumen Kebijakan Moneter
            Kebijakan moneter merupakan tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dan tingkat kredit, dan kemudian akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Kebijakan moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan dengan mengatur jumlah uang yang beredar. Melalui kebijakan moneter pemerintah dapat mempertahankan, menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dalam upaya mempertahankan kemampuan pertumbuhan ekonomi sekaligus mengendalikan inflasi.
Kebijakan moneter ekspansif (monetary expanxive) adalah cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk menambah jumlah uang yang beredar.
Kebijakan moneter kontraktif (monetary contractive) adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam mengurangi jumlah uang yang beredar atau biasa disebut dengan kebijakan uang ketat (tight monetary policy)
Instrumen yang digunakan untuk mengatur jumlah uang beredar :
1.         Instrumen umum
a.       Politik Pasar Terbuka 
Operasi pasar terbuka (open market operation) adalah kebijakan pemerintah mengendalikan jumlah uang beredar dengan cara menjual atau membeli surat - surat berharga milik pemerintah (government securities).
Di Indonesia, operasi pasar terbuka dilakukan dengan menjual atau membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Jika ingin mengurangi jumlah uang beredar maka pemerintah menjual SBI /SBPU ke masyarakat. Bila ingin menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah membeli kembali SBI/SBPU yang telah dijual. 
b.      Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Tingkat bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank – bank umum yang meminjam ke bank sental. Bila pemerintah ingin menambah jumlah uang beredar maka pemerintah menurunkan tingkat bunga pinjaman, dan sebaliknya jika ingin menahan laju pertambahan jumlah uang beredar, maka pemerintah menaikkan bunga pinjaman. 
c.       Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Penetapan rasio cadangan wajib juga dapat mengubah jumlah uang beredar, jika rasio cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bank dalam memberikan kredit akan lebih kecil dibanding sebelumnya, dengan demikian jumlah uang beredar dalam masyarakat akan berkurang. Sebaliknya jika pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib, maka akan memperbesar angka multiplikasi uang, yang arti nya akan meningkatkan jumlah uang beredar.
Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 23 UU-BI. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem perbankan, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar).
Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggar jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran. Penetapan alat pembayaran dimaksudkan agar alat pembayaran yang digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi pengguna. Termasuk dalam wewenang ini adalah membatasi penggunaan alat pembayaran tertentu dalam rangka prinsip kehati-hatian.
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan tersebut di atas, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran.


1.      Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi
Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara (Psl. 16). Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank baik dalam rupiah maupun valuta asing serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank Ikhtisar Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia 9 dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (Psl. 17 jo Psl. 18).

2.      Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang
Sesuai dengan amanat UUD 1945, Bank Indonesia merupakan satu - satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah (Psl. 20). Termasuk dalam kewenangan ini adalah mencabut, menarik serta memusnahkan uang serta menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (Psl. 19). Sebagai konsekuensi dari ketentuan tersebut, maka Bank Indonesia harus menjamin ketersediaan uang di masyarakat dalam jumlah yang cukup dan dengan kualitas yang memadai. Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dari bea meterai (Psl. 21). Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama (Psl.23). Konsekuensi dari ketentuan ini maka Bank Indonesia harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk :
-          Melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama dan pecahan lainnya
-          Melakukan penukaran uang yang cacat atau dianggap tidak layak untuk diedarkan
-      Menukarkan uang yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lain dengan nilai yang sama atau lebih  kecil dari nilai nominalnya yang bergantung pada tingkat kerusakannya.

Referensi
Ø  Buku diktat Bank dan Lembaga Keuangan lain Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar