BANK SENTRAL INDONESIA
Sejarah
Bank Sentral, dulunya bukanlah suatu lembaga yang sejak awal didirikan dengan
tujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai bank sentral. Di Indonesia, fungsi
bank sentral pada masa penjajahan yang dilakukan oleh De Javasche Bank bertindak sebagai bank sirkulasi dan menjalankan
beberapa fungsi bank sentral lainnya. Bank ini didirikan pada tanggal 24
Januari 1828. Berdasarkan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), yang
memutuskan De Javasche Bank diberi
hak untuk melaksanakan fungsi bank sentral kemudian dinasionalisasi berdasarkan
Undang – Undang Nomor 24 tahun 1951. Pada tahun 1953 De Javasche Bank dibubarkan bersamaan dengan dikeluarkannya Undang
– Undang Pokok Bank Indonesia (UU No. 1 Tahun 1953). Setelah masa Orde Baru, dilakukan penataan
kembali sistem perbankan di Indonesia dengan maksud untuk membentuk satu
kesatuan sistem yang menjamin adanya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh
perbankan di Indonesia serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di
bidang moneter. Untuk itu, maka dikeluarkan nya Undang – Undang Nomer 14 Tahun
1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan dan UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank
Sentral, oleh karena itu didirikanlah sebuah bank sentral di Indonesia dengan
nama Bank Indonesia.
Bank
Indonesia memiliki tujuan dalam kebijakan moneter yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2004 pasal 7
tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara
lain menjaga kestabilan terhadap harga – harga barang dan jasa yang tercermin
pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut sejak tahun 2005 Bank Indonesia
menerapkan kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan
moneter (inflation Targeting Framework)
dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam
mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karena itu Bank Indonesia
juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar
yang berlebihan bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam
pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan
moneter melalui penetapan sasaran – sasaran moneter (seperti uang beredar atau
suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran – sasaran moneter
tersebut menggunakan instrument – instrument, antara lain operasi pasar terbuka
di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto,
penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank
Indonesia juga dapat melakukan cara – cara pengendalian moneter berdasarkan
Prinsip Syariah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh
tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tersebut antara
lain menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, seta mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Bank
Indonesia adalah Lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan
pemerintah dan atau pihak – pihak lain. Bank Sentral mempunyai wewenang untuk
mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara. Bank Indonesia
dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari 1 orang Gubernur, 1 orang Deputi
Gubernur Senior, dan 4 – 7 orang Deputi Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur
Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, sedangkan Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur, diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Fungsi dan Peran Bank Sentral,
antara lain:
Ø Memperlancar
lalu lintas pembayaran
·
Menciptakan uang kartal
·
Menyelenggarakan kliring antar bank umum
Ø Sebagai
banker, agen dan penasehat pemerintah
Bank
Sentral sebagai banker :
·
Memelihara rekening pemerintah
·
Memberikan pinjaman sementara
·
Memberikan pinjaman khusus
·
Melaksanakan transaksi yang menyangkut
jual beli valuta asing (valas)
·
Menerima pembayaran pajak
·
Membantu pembayaran pemerintah dari
pusat ke daerah
·
Membantu pengedaran surat berharga
pemerintah
·
Mengumpulkan dan menganalisis data
ekonomi
Bank Sentrak sebagai agen dan penasehat
pemerintah
·
Mengadministrasi dan mengelola hutang
nasional
·
Memberikan jasa pembayaran bunga atas
hutang
·
Memberikan saran dan informasi mengenai
keadaan pasar uang dan modal.
Ø Memelihara
cadangan / cash reserve bank umum
Ø Memelihara
cadangan devisa negara
·
Internal
reserve, untuk keperluan jumlah uang yang beredar
·
Eksternal
reserve, untuk alat pembayaran internasional
Ø Sebagai
bankers bank dan lender of last resort
Ø Mengawasi
kredit
Ø Mengawasi
bank (bank supervisor)
·
Prudential
Supervisor : pengawasan bank yang diarahkan agar individual
bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat
dilindungi.
·
Monetary
Supervisor : menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan
sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun
kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
TUGAS POKOK BANK INDONESIA
Tugas
pokok pertama Bank Indonesia
1. Membantu
pemerintah dalam mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2. Membantu
pemerintah dalam mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat
Tugas
pokok kedua Bank Indonesia
1. Peredaran
uang (pasal 26 – 28)
a.
Bank Indonesia mempunyai hak tunggal
untuk mengeluarkan uang kertas dan logam
b.
Bank Indonesia dapat mencabut kembali
uang yang telah dikeluarkan serta menarik kembali dari masyarakat
2. Perbankan
dan Pengkreditan (pasal 29 – 33)
Di bidang perbankan :
a.
Memperluas, memperlancar, dan mengatur
lalu lintas pembayaran giral dan kliring.
b.
Menetapkan ketentuan – ketentuan umum
tentang solvabilitas dan likuiditas giral dan umum.
c.
Membimbing bank umum
d.
Meminta laporan dan memeriksa aktivitas
bank
Di bidang perkreditan :
a.
Menyusun rencana kredit
b.
Menetapkan tingkat dan struktur bunga
c.
Menetapkan batasan pemberian kredit
d.
Memberikan kredit likuiditas kepada bank
e.
Sebagai lender of last resort
3. Berkaitan
dengan pemerintah / APBN (pasal 34 – 36)
a.
Sebagai pemegang kas pemerintah
b.
Menyelenggarakan pemindahan uang
pemerintah ke seluruh wilayah Republik Indonesia
c.
Membantu penempatan surat hutang negara,
penatausahaan serta pembayaran kupon, dan pelunasannya
d.
Memberikan kredit dalam bentuk rekening
Koran untuk memperkuat kas negara
4. Bidang
pengerahan dana masyarakat (pasal 37)
a.
Bank Indonesia mendorong pengerahan dana
masyarakat oleh perbankan umum dengan tujuan untuk usaha pembangunan yang
produktif dan berencana
5. Bidang
hubungan internasional (pasal 38 – 40)
a.
Menyusun rencana devisa guna menjaga dan
memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing
b.
Melaporkan dan menjaga keseimbangan
neraca pembayaran
Instrumen
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter merupakan tindakan
yang dilakukan oleh penguasa moneter untuk mempengaruhi jumlah uang yang
beredar dan tingkat kredit, dan kemudian akan mempengaruhi kegiatan ekonomi
masyarakat. Kebijakan moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan
perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan dengan mengatur jumlah uang yang
beredar. Melalui kebijakan moneter pemerintah dapat mempertahankan, menambah
atau mengurangi jumlah uang yang beredar dalam upaya mempertahankan kemampuan
pertumbuhan ekonomi sekaligus mengendalikan inflasi.
Kebijakan
moneter ekspansif (monetary expanxive)
adalah cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk menambah jumlah uang yang
beredar.
Kebijakan
moneter kontraktif (monetary contractive)
adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam mengurangi jumlah uang yang
beredar atau biasa disebut dengan kebijakan uang ketat (tight monetary policy)
Instrumen yang
digunakan untuk mengatur jumlah uang beredar :
1.
Instrumen umum
a.
Politik Pasar Terbuka
Operasi
pasar terbuka (open market operation)
adalah kebijakan pemerintah mengendalikan jumlah uang beredar dengan cara
menjual atau membeli surat - surat berharga milik pemerintah (government
securities).
Di
Indonesia, operasi pasar terbuka dilakukan dengan menjual atau membeli
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Jika
ingin mengurangi jumlah uang beredar maka pemerintah menjual SBI /SBPU ke
masyarakat. Bila ingin menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah membeli
kembali SBI/SBPU yang telah dijual.
b.
Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Tingkat
bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank – bank
umum yang meminjam ke bank sental. Bila pemerintah ingin menambah jumlah uang
beredar maka pemerintah menurunkan tingkat bunga pinjaman, dan sebaliknya jika
ingin menahan laju pertambahan jumlah uang beredar, maka pemerintah menaikkan
bunga pinjaman.
c.
Rasio Cadangan Wajib (Reserve
Requirement Ratio)
Penetapan rasio
cadangan wajib juga dapat mengubah jumlah uang beredar, jika rasio cadangan
wajib diperbesar, maka kemampuan bank dalam memberikan kredit akan lebih kecil
dibanding sebelumnya, dengan demikian jumlah uang beredar dalam masyarakat akan
berkurang. Sebaliknya jika pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib, maka
akan memperbesar angka multiplikasi uang, yang arti nya akan meningkatkan
jumlah uang beredar.
Mengatur dan Menjaga Kelancaran
Sistem Pembayaran
Sistem Pembayaran adalah sistem
yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang dipakai untuk
melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari
suatu kegiatan ekonomi. Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 23
UU-BI. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank
Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem perbankan, mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan
alat pembayaran. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran
utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang
dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash)
seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet
giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana
elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit,
Kartu Debit dan Kartu Prabayar).
Kewajiban
penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggar jasa sistem pembayaran.
Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem
pembayaran. Penetapan alat pembayaran dimaksudkan agar alat pembayaran yang digunakan
dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi pengguna. Termasuk dalam
wewenang ini adalah membatasi penggunaan alat pembayaran tertentu dalam rangka
prinsip kehati-hatian.
Dalam
rangka pelaksanaan kewenangan tersebut di atas, Bank Indonesia dapat melakukan
pemeriksaan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran.
1. Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta
Penyelesaian Akhir Transaksi
Bank
Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah
dan/atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara
(Psl. 16). Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank baik dalam rupiah maupun valuta
asing serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank Ikhtisar
Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia 9 dilakukan oleh Bank
Indonesia atau pihak lain yang mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (Psl.
17 jo Psl. 18).
2. Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang
Sesuai
dengan amanat UUD 1945, Bank Indonesia merupakan satu - satunya lembaga yang
berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah (Psl. 20).
Termasuk dalam kewenangan ini adalah mencabut, menarik serta memusnahkan uang
serta menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang
digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang
sah (Psl. 19). Sebagai konsekuensi dari ketentuan tersebut, maka Bank Indonesia
harus menjamin ketersediaan uang di masyarakat dalam jumlah yang cukup dan
dengan kualitas yang memadai. Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
dibebaskan dari bea meterai (Psl. 21). Bank Indonesia dapat mencabut dan
menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai
yang sama (Psl.23). Konsekuensi dari ketentuan ini maka Bank Indonesia harus memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk :
-
Melakukan penukaran uang dalam pecahan
yang sama dan pecahan lainnya
-
Melakukan penukaran uang yang cacat atau
dianggap tidak layak untuk diedarkan
- Menukarkan uang yang rusak sebagian
karena terbakar atau sebab lain dengan nilai yang sama atau lebih kecil dari
nilai nominalnya yang bergantung pada tingkat kerusakannya.
Referensi
Ø Buku
diktat Bank dan Lembaga Keuangan lain Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar