BANK PENGKREDITAN RAKYAT (BPR)
Bank Pengkreditan Rakyat atau yang
biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani
golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang umumnya dekat
dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR adalah lembaga keuangan bank
yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha
BPR.
BPR merupakan lembaga perbankan resmi
yang diatur berdasarkan Undang – Undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan dan
sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No. 10 tahun 1998. Dalam Undang
– Undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank yaitu Bank
Umum dan BPR.
Fungsi BPR tidak hanya sekedar
menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil, dan menengah, tetapi
juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada
masyarakat menggunakan prinsip 3T yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat
Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relative cepat, persyaratan
sederhana dan sangat mengerti akan kebutuhan nasabah.
Jenis layanan yang diberikan BPR
antara lain menghimpun dana masyarakat
dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan
dengan itu serta memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit
Investasi, maupun Kredit Konsumsi.
Masyarakat kini tidak perlu khawatir
lagi menyimpan uang di BPR karena sekarang keamanan menyimpan uang telah
dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung atau
mendepositokan uang di BPR.
Pengertian bank menurut UU No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun
1998 :
· Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakt dalam bentuk simpanan
dan menyalurkan nya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
· Bank
Pengkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Usaha BPR meliputi usaha untuk
menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Keuntungan BPR diperoleh dari spread
effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha – usaha BPR antara lain :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan /atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan /
atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank
Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang
dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh
dilakukan BPR adalah :
1. Menerima simpanan berupa giro.
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta
asing.
3. Melakukan penyertaan modal dengan
prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat
menengah ke bawah.
4. Melakukan usaha perasuransian.
5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan
usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada
beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, antara lain:
1. Dalam memberikan kredit, BPR wajib
mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi
utangnya sesuai dengan perjanjian.
2. Dalam memberikan kredit, BPR wajib
memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit,
pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh BPR
kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada
perusahaan – perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas
maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3. Dalam memberikan kredit, BPR wajib
memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit,
pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR
kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal di
setor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga),
pejabat BPR lainnya, serta perusahaan – perusahaan yang ada di dalamnya terdapat
kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih
dari modal di setor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi
(dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10%
dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Kepemilikian BPR
1. BPR hanya dapat didirikan dan
dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah
daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan
hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah
daerah.
2. BPR yang berbentuk hukum koperasi,
kepemilikannya diatur berdasarkan dalam undang undang tentang perkoperasian
yang berlaku.
3. BPR yang berbentuk hukum perseroan
terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4. Perubahan kepemilikan BPR wajib
dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5. Merger dan konsolidasi antara BPR,
serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin dari Menteri Keuangan yang sebelumnya
setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai merger,
konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Referensi
Buku diktat Bank dan Lembaga Keuangan
Lain Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar