Senin, 11 Maret 2013

Bank dan Lembaga Keuangan


BANK PENGKREDITAN RAKYAT (BPR)

Bank Pengkreditan Rakyat atau yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang – Undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No. 10 tahun 1998. Dalam Undang – Undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank yaitu Bank Umum dan BPR.

Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil, dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relative cepat, persyaratan sederhana dan sangat mengerti akan kebutuhan nasabah.

Jenis layanan yang diberikan BPR antara lain  menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu serta memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi.

Masyarakat kini tidak perlu khawatir lagi menyimpan uang di BPR karena sekarang keamanan menyimpan uang telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung atau mendepositokan uang di BPR.
Pengertian bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 :
·    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakt dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
·            Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha – usaha BPR antara lain :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan /atau  bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.      Memberikan kredit.
3.  Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4.  Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan / atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
1.      Menerima simpanan berupa giro.
2.      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.   Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4.      Melakukan usaha perasuransian.
5.      Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, antara lain:
1.   Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
2.   Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan – perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3.   Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal di setor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan – perusahaan yang ada di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal di setor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Kepemilikian BPR
1.     BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh  pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2.   BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan dalam undang undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3.      BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4.      Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5.    Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin dari Menteri Keuangan yang sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Referensi
Buku diktat Bank dan Lembaga Keuangan Lain Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar