BANK UMUM
Menurut
Bank Indonesia, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Bank
umum yaitu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat
dan atau pihak lainnya, kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh
keuntungan serta menyediakan jasa – jasa dalam pembayaran.
Fungsi
– fungsi pokok bank umum :
a.
Menyediakan mekanisme dan alat
pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b.
Menciptakan uang melalui pembayaran
kredit dan investasi.
c.
Menghimpun dana dan menyalurkannya
kepada masyarakat.
d.
Menyediakan jasa – jasa pengelolaan
dana dan trust kepada individu dan perusahaan.
e.
Menyediakan fasilitas untuk
perdagangan internasional.
f.
Memberikan pelayanan penyimpanan
untuk barang – barang berharga.
g.
Menawarkan jasa - jasa keuangan lain misalnya kartu kredit,
cek perjalanan, ATM, transfer dana, dan sebagainya.
Nasabah
bank terdiri dari berbagai kalangan seperti rumah tangga (individu), perusahaan
baik yang berskala besar, menengah, atau kecil. Untuk melayani nasabah yang
mempunyai kepentingan yang berbeda, maka bank bisa menggunakan wholesale
banking (corporate banking), retail banking, atau private banking.
Wholesale banking atau
corporate banking adalah kegiatan layanan bank
kepada nasabah yang berskala besar. Retail
banking atau consumer banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah
berskala kecil dan menengah, seperti ATM. Private
banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah terkemuka dan orang –
orang kaya yang lebih menyukai layanan secara khusus dari bank.
Sumber Dana Bank
Dana
digunakan untuk membiayai kegiatan operasional antara lain untuk memenuhi
kebutuhan kantor, dan untuk memenuhi cadangan minimum likuiditasnya, dll. Dana
dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain sumber dari bank itu sendiri
(modal disetor) bersifat permanen dan berasal dari para pemegang saham. Bersifat
permanen karena modal disetor tidak dapat ditarik oleh pemegang saham sewaktu –
waktu atau dalam jangka pendek kecuali pemegang saham ingin mengundurkan diri
dari posisinya sebagai pemegang saham. Sumber dana yang berasal dari masyarakat
luas dapat berupa giro, deposit dan tabungan. Giro adalah simpanan masyarakat
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat
perintah membayar lainnya atau pemindahbukuan. Deposito adalah simpanan
masyarakat yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
menurut perjanjian. Tabungan adalah simpanan masyarakat yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu. Sumber dana yang berasal dari
lembaga keuangan lain berupa pinjaman dari bank lain dan pinjaman dari bank
sentral. Pinjaman dari bank sentral bisa berupa kredit likuiditas atau
fasilitas diskonto. Apabila bank umum mengalami kesulitan likuiditas
dikarenakan kalah dalam kliring maka bisa mengajukan pinjaman kepada bank
sentral kemudian Bank sentral akan memberikan pinjaman dalam bentuk call money.
Usaha Bank Umum :
1.
Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.
Memberikan kredit.
3.
Menerbitkan surat pengakuan utang.
4. Membeli, menjual atau menjamin atas
resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: Surat
wesel, surat pengakuan utang, kertas perbendaharaan negara, SBI, obligasi,
surat dagang berjangka waktu 1 tahun, instrumen surat berharga lainnya yang
berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.
5.
Memindahkan uang baik untuk
kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6.
Menempatkan dana, meminjam dana
atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel, cek, atau lainnya.
7.
Menerima pembayaran clan tagihan
atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
8.
Menyediakan tempat untuk menyimpan
barang dan surat berharga.
9.
Melakukan kegiatan penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
11. Membeli
melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut
wajib dicairkan secepatnya.
12. Melakukan
kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
13. Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
14. Melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan denga
UU ini dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dari
usaha bank umum tersebut, sifat usaha bank dapat dibedakan menjadi :
a.
Sisi Pasiva, yaitu kegiatan
melakukan penarikan dana dari masyarakat dan pihak ketiga lainnya dengan
berbagai instrumen utang.
b.
Sisi aktiva, yaitu kegiatan usaha
yang berhubungan dengan penggunaan atau pengalokasian dana terutama dimaksudkan
untuk memperoleh keuntungan.
c.
Sisi jasa – jasa yaitu kegiatan
yang berkaitan dengan pemberian jasa – jasa dalam mekanisme pembayaran.
Kegiatan bank umum secara lengkap
meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.
Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan
kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan
kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan
berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau
account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.
Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan
pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet
giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal
dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang
bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk
perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena
bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan
lainnya
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Merupakan simpanan pada
bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank.
Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan,
kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening
tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya.
Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung
dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa
giro
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang
memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai
jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas
deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun
beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito
terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2.
Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan
menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal
dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh
bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal
dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis,
tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan
jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank
terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan
ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga
kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya
bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama
bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
3.
Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya
(Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan
kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat
banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan
ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif
spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang
dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini
ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang
handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang
dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a.
Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman
uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman
uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar
negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa.
Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari
bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan
(memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak
pengiriman antar bank tersebut.
b.
Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.
Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya
biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c.
Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti
cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses
penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya
memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan
tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta
pertimbangan lainnya.
d.
Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal
dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box
atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang
berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang
disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada
nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran
box serta jangka waktu penyewaan.
e.
Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih
populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat
dibelanjakan di berbagaf tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu
ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai,
tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran
tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap
pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari
jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah
ditetapkan.
f.
Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli
bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank Garansi
Merupakan jaminan bank
yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan
jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan
kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank
terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h. Bank Draft
Merupakan wesel yang
dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan
apabila nasabah membutuhkannya.
i.
Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit
yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk
melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam
transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j.
Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis
atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran
diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek
Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k.
Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank
membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara
lain :
·
Pembayaran pajak
·
Pembayaran telepon
·
Pembayaran air
·
Pembayaran
listrik
·
Pembayaran uang kuliah
1.
Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga
melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasabahnya antara lain :
·
Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
·
Pembayaran deviden Pembayaran kupon
·
Pembayaran bonus/hadiah
2.
Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat
berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti
menjadi :
·
Penjamin emisi (underwriter)
·
Penjamin (guarantor)
·
Wali amanat (trustee)
·
Perantara perdagangan efek
(pialang/broker)
·
Pedagang efek (dealer)
·
Perusahaan pengelola dana (invesment
company)
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut