Selasa, 19 Maret 2013

Bank dan Lembaga Keuangan



BANK UMUM

Menurut Bank Indonesia, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Bank umum yaitu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya, kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa – jasa dalam pembayaran.

Fungsi – fungsi pokok bank umum :
a.      Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b.      Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
c.       Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
d.      Menyediakan jasa – jasa pengelolaan dana dan trust kepada individu dan perusahaan.
e.      Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
f.        Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang – barang berharga.
g.      Menawarkan jasa  - jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana, dan sebagainya.

Nasabah bank terdiri dari berbagai kalangan seperti rumah tangga (individu), perusahaan baik yang berskala besar, menengah, atau kecil. Untuk melayani nasabah yang mempunyai kepentingan yang berbeda, maka bank bisa menggunakan wholesale banking (corporate banking), retail banking, atau private banking.
Wholesale banking atau corporate banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah yang berskala besar. Retail banking atau consumer banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah berskala kecil dan menengah, seperti ATM. Private banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah terkemuka dan orang – orang kaya yang lebih menyukai layanan secara khusus dari bank.

Sumber Dana Bank
Dana digunakan untuk membiayai kegiatan operasional antara lain untuk memenuhi kebutuhan kantor, dan untuk memenuhi cadangan minimum likuiditasnya, dll. Dana dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain sumber dari bank itu sendiri (modal disetor) bersifat permanen dan berasal dari para pemegang saham. Bersifat permanen karena modal disetor tidak dapat ditarik oleh pemegang saham sewaktu – waktu atau dalam jangka pendek kecuali pemegang saham ingin mengundurkan diri dari posisinya sebagai pemegang saham. Sumber dana yang berasal dari masyarakat luas dapat berupa giro, deposit dan tabungan. Giro adalah simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah membayar lainnya atau pemindahbukuan. Deposito adalah simpanan masyarakat yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian. Tabungan adalah simpanan masyarakat yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu. Sumber dana yang berasal dari lembaga keuangan lain berupa pinjaman dari bank lain dan pinjaman dari bank sentral. Pinjaman dari bank sentral bisa berupa kredit likuiditas atau fasilitas diskonto. Apabila bank umum mengalami kesulitan likuiditas dikarenakan kalah dalam kliring maka bisa mengajukan pinjaman kepada bank sentral kemudian Bank sentral akan memberikan pinjaman dalam bentuk call money.

Usaha Bank Umum :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.      Memberikan kredit.
3.      Menerbitkan surat pengakuan utang.
4.   Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: Surat wesel, surat pengakuan utang, kertas perbendaharaan negara, SBI, obligasi, surat dagang berjangka waktu 1 tahun, instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.
5.      Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6.      Menempatkan dana, meminjam dana atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel, cek, atau lainnya.
7.      Menerima pembayaran clan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
8.      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9.      Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
12. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
13. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
14. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan denga UU ini dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dari usaha bank umum tersebut, sifat usaha bank dapat dibedakan menjadi :
a.      Sisi Pasiva, yaitu kegiatan melakukan penarikan dana dari masyarakat dan pihak ketiga lainnya dengan berbagai instrumen utang.
b.      Sisi aktiva, yaitu kegiatan usaha yang berhubungan dengan penggunaan atau pengalokasian dana terutama dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
c.       Sisi jasa – jasa yaitu kegiatan yang berkaitan dengan pemberian jasa – jasa dalam mekanisme pembayaran.

Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :

1.    Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:

a.         Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik­annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka­rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya

b.         Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
        Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di­lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru­pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re­kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro

c.          Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak­tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.

2.    Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber­hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dila­kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya­lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.

Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.

3.    Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).

Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :

a.         Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.

b.         Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le­wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.

c.          Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.

d.         Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-­barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-­barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di­kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.

e.         Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem­pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter­gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.

f.        Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).

g.      Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng­usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.

h.      Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.

i.        Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran­saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.

j.           Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem­bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.

k.         Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me­nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
·            Pembayaran pajak
·            Pembayaran telepon
·            Pembayaran air
·            Pembayaran listrik      
·            Pembayaran uang kuliah

1.         Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa­bahnya antara lain :
·            Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
·            Pembayaran deviden Pembayaran kupon
·            Pembayaran bonus/hadiah
2.         Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
·            Penjamin emisi (underwriter)
·            Penjamin (guarantor)
·            Wali amanat (trustee)
·            Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
·            Pedagang efek (dealer)
·            Perusahaan pengelola dana (invesment company)

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus