Selasa, 19 Maret 2013

Bank dan Lembaga Keuangan


Real Time Gross Settlement System (RTGS)

Sesuai dengan Undang – Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang – Undang No. 3 Tahun 2004, salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia secara terus menerus  melakukan pengembangan sistem pembayaran nasional (SPN) yang komperhensif, terintegrasi, terkelola secara efektif, efisien, aman, andal, dan berisiko rendah. Bank Indonesia merupakan satu – satunya lembaga di Indonesia yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. Di sisi lain, dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang dalam melaksanakan, memberi persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, seperti sistem transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring, maupun sistem pembayaran lain.

Selain memenuhi kebutuhan suatu sistem pembayaran berskala nasional, sistem pembayaran yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia dituntut agar berintegrasi dengan sistem pembayaran di negara lain, terutama menurunkan risiko settlement antar mata uang. Salah satu sistem yang dikembangkan Bank Indonesia adalah Real Time Gross Settlement System (RTGS).

Sistem BI-RTGS menggunakan metode gross settlement, sehingga setiap transaksi diperhitungkan secara individual. Apabila saldo rekening giro bank pengirim di Bank Indonesia tidak mencukupi, maka transaksi akan ditempatkan  dalam antrian sistem BI-RTGS. Transaksi baru akan diproses apabila bank telah mendapatkan transfer dana masuk dari bank atau pihak lain.

BI-RTGS diharapkan mampu memenuhi kebutuhan berbagai pihak terhadap tersedianya mekanisme pembayaran yang sangat cepat, yaitu transaksi yang mensyaratkan Delivery Versus Payment (DVP) seperti jual beli obligasi pemerintah, saham, dan surat berharga lain. Hal ini sangat penting untuk menurunkan risiko dalam pasar sekuritas.

Sebelum diterapkannya BI-RTGS, mekanisme penyelesaian transaksi antarbank, baik yang bersifat retail transaction maupun large value transaction, dilakukan dengan sistem kliring (net settlement). Mekanisme ini dapat menimbulkan risiko pada akhir hari bahwa suatu bank akan mengalami kalah kliring dalam jumlah yang cukup besar. Apabila jumlah kekalahan ini melampaui saldo rekening gironya di Bank Indonesia, maka saldo giro bank tersebut di Bank Indonesia menjadi negatif (overdraft), sehingga menyulitkan Bank Indonesia jika bank tersebut tidak mampu menutup overdraft tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar