Kamis, 04 Juli 2013

Bank dan Lembaga Keuangan 2

BANK SEBAGAI FINANCIAL INTERMEDIARY

Dalam dunia perbankan catatan informasi keuangan perusahaan pada suatu periode akuntansi digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses pencatatan atau ringkasan dari transaksi – transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Laporan keuangan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan berupa neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan arus kas.

Di dalam akuntansi keuangan, neraca atau laporan posisi keuangan menggambarkan kesehatan bank yang terlihat dari jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang) dan modal dari suatu perusahaan pada suatu periode.

Dari gambar di atas, dapat dilihat mekanisme bank dalam menghimpun dan menyalurkan dana, di mana neraca terbagi menjadi dua yaitu passiva (kegiatan dalam mencari sumber dana atau source of fund) dan assets (kegiatan dalam pengalokasian dana atau use of fund).

Manajemen passiva adalah suatu proses di mana bank berusaha mengembangkan  sumber dananya untuk memperoleh dana yang lebih (mengoptimalkan dana yang dihimpun untuk mendapatkan keuntungan bagi bank) dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Dalam sisi passiva dikelompokkan menjadi tiga bagian utama, yaitu : dana pihak pertama yang berasal dari pemilik dan laba bank. Dana pihak kedua yang diperoleh melalui pasar uang  serta dana pihak ketiga yaitu dana paling besar yang berasal dari masyarakat berupa giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, setoran jaminan, serta kewajiban lainnya yang segera dibayar.

Sumber dana dari masyarakat merupakan sumber dana terpenting dalam kegiatan operasi bank dan merupakan tolak ukur keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Jenis simpanan (rekening) untuk dana dari masyarakat di bagi menjadi 3 bagian yaitu simpanan tabungan (saving deposit), deposito (time deposit), dan giro (demand deposit). Tabungan (saving) adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Deposito (time deposits) atau simpanan berjangka pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga pada bank yang bersangkutan. Jangka waktu tertentu misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Giro (demand deposits) adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan (bilyet giro).

Dana yang bersumber dari lembaga lain merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian dana untuk melakukan kegiatan operasi. Sumber dana ini dapat diperoleh dari : Pertama, Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yaitu kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank – bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kedua, Pinjaman antar bank (Call Money) pinjaman ini rata – rata diberikan kepada bank yang mengalami kalah kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi. Ketiga, Surat Berharga Pasar Uang (SPBU) yaitu pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat. SPBU diterbitkan dengan tingkat bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.

Sumber dana Internal yaitu sumber dana modal sendiri dan dana yang dihasilkan dalam perusahaan serta merupakan sumber dana jangka panjang yang biasanya berasal dari laba ditahan, cadangan penyusutan, dan saham pemilik.

Manajemen bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan penghimpunan sumber dana yang akurat (cost of fund) yaitu, I1 untuk deposit, I2 untuk sekuritas, dan I3 untuk capitalnya sebagai imbalan atau bunga untuk masyarakat agar mereka mau menanamkan kelebihan dananya di bank.

Fungsi utama suatu bank adalah menghimpun dan penyaluran dana dengan tujuan memperoleh keuntungan. Penghimpunan dana dari masyarakat perlu dilakukan dengan efektif dan efisien sehingga dapat di sesuaikan dengan rencana penggunaan dana tersebut. Untuk mengalokasikan dana yang dihimpun, dengan tujuan memperoleh keuntungan semaksimal mungkin sehingga dalam menyalurkan sumber dana bunga pinjaman harus lebih besar dari biaya deposit (I1), biaya sekuritas (I2), dan biaya untuk capitalnya (I3). Pengalokasiannya dengan mengelola dana yang diperoleh dari penghimpunan, dalam bentuk simpanan nasabah. Dalam pengalokasian dananya ke masyarakat, pihak perbankan membebankan bunga dengan prosentase tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh Bank Indonesia.

Pada bagian pengalokasian dana terdiri dari cadangan primer berupa cash reserved (Kas dan saldo rekening Koran Bank pada Bank Indonesia dan bank – bank lainnya). Tujuannya untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia yaitu likuditas wajib minimum (min 8% dari deposito), keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencarian kredit dari nasabah, penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban – kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Cadangan sekunder berupa surat berharga seperti SPBU, SBI, SUN dan surat berharga jangka pendek lainnya. Kemudian, Kredit / pinjaman yang diberikan (PYD), penyaluran kredit dipengaruhi oleh ketentuan sebagai berikut : Reserve Requirement (RR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia, dan Loan to deposit ratio (LDR) adalah rasio antar besarnya seluruh volume kredit yang dsalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sektor, serta Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabh group) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal yang bersangkutan. Dan yang terakhir dari pengalokasian dana berupa other Assets seperti pembelian tanah, pembangunan gedung, dan peralatan operasional bank.

Regulasi dalam pengalokasian assets
1.      Likuiditas
a.      Kas
b.      RKBI ( Rekening Koran Bank Indonesia) = Legal Reserve Requirement, yaitu minimal 8% dari depositnya.

2.      LDR (Loan to Deposit Ratio) maksimal 110%
LDR digunakan untuk menilai likuiditas suatu bank dengan cara membagi jumlah kredit dengan jumlah dana. Loan to Deposit Ratio (LDR) menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan nasabah dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
Fungsi nya :
·    Prudent Bank : keterlibatan capital dalam pinjaman yang diberikan. Prudent bank terkait dengan kolektibilitas kreditnya yaitu mengenai lancar tidaknya meminjam dalam membayar pinjaman dan bunganya.
·         Likuiditas
·         Multiplier, bank juga berperan sebagai lembaga pengganda nilai uang.

3.      Capital Adequacy Ratio (CAR) minimal 20%
Rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank dalam menanggung risiko dari setiap kredit yang berisiko.



PROSES KLIRING

Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia.



Gambar di atas menceritakan proses kliring. Diilustrasikan sebagai berikut, misalnya Bank J, Bank I, Bank A, dan Bank N di satu daerah, setiap pagi mereka selalu mengirim surat dan sore hari mereka menerima balasan dari surat – surat atau warkat tersebut. Namun, kegiatan seperti ini di rasa kurang efektif dan kurang efisien, sehingga Bank Indonesia hadir dalam mengatur sistem kliring antar bank untuk menangani sistem pembayaran giral seperti penggunaan cek/bilyet giro, jasa pelayanan transfer, dan warkat lain seperti sertifikat deposit, nota kredit, dan nota debit dengan syarat setiap bank harus memiliki rekening Koran pada bank Indonesia sebesar minimal 8% dari deposito. Bank Indonesia sebagai bank sentral dapat memberikan persetujuan kepada bank lainnya (bank umum) untuk melakukan kegiatan kliring.  

Proses Kliring Melalui Giro dan Tabungan

              
Gambar di atas menunjukkan proses kliring yang terjadi di satu daerah yang sama, contoh Jakarta. Dalam kasus ini mekanisme transfer pembayaran melalui giro yang tentu saja hal ini menggunakan sistem kliring. Misalkan Ian (nasabah Bank B), seorang ekportir ingin membeli barang Jihan (nasabah Bank A). Ian membayar barang dagang jihan dengan menggunakan cek sebesar 100 juta. Jika jihan mencairkan cek melalui Bank A, maka itu tidak menimbulkan masalah, namun jihan ingin mencairkan cek melalui Bank B sehingga terjadilah proses kliring. Kemudian Jihan membawa cek yang diberikan oleh Ian ke Bank B. Bank B lalu menagih uang 100 juta tersebut ke Bank A melalui Bank BI. Surat yang dikirim oleh Bank B mengirimkan nota debit ke BI keluar, sedangkan Bank B menerima nota debit masuk. Jika ada nota debit keluar, maka rekening Koran pada BI akan bertambah, sedangkan jika menerima nota debit masuk, maka rekening Koran pada BI akan berkurang.
                 Jika dana Bank A di atas batas minimum Giro Wajib Minimum >8%, maka Bank Indonesia akan mengambil dana Bank A  dengan memberikan surat nota debet masuk ke Bank A untuk memberikan informasi mengenai pengambilan dana Bank A untuk mencarikan cek dari Ian. Maka pada neraca Bank Indonesia, R/K Bank A akan berkurang (debet) dan R/K Bank B akan bertambah (kredit).
                 Sedangkan untuk transfer uang melalui tabungan pribadinya, misalkan Ian ingin mengirimkan uang sebesar 50 juta ke rekening tabungan jihan. Maka Bank A akan mengirimkan nota kredit keluar ke Bank B melalui BI dan Bank B akan menerima nota kredit masuk. Maka RKBI bank B akan bertambah. Untuk itu pada neraca Bank Indonesa, R/K Bank A akan berkurang (debet) dan R/K  Bank B bertambah (Kredit). Pada neraca Bank A, mendebet tabungan Ian dan mengkredit R/K BI, sedangkan pada neraca Bank B, mendebet R/K BI dan mengkredit tabungan jihan.



PENOLAKAN, MENANG DAN KALAH KLIRING


              Gambar ini mengilustrasikan penolakan kliring. Pada kasus ini hampir sama dengan transfer pembayaran melalui giro, hanya terdapat satu perbedaan ketika Bank B memberikan surat nota debet keluar kepada Bank Indonesia tetapi setelah di cek, Giro Wajib Minimum Bank A berada di bawah 8%, maka Bank Indonesia memiliki kebijakannya yaitu melakukan penolakan kliring. Penolakan ini akan membuat Bank A kalah kliring sedangkan Bank B akan mengalami menang kliring. Penolakan kliring dilakukan jika saldo nasabah tidak mencukupi, tanda tangan tidak cocok, cek rusak, dll. Misal, saldo giro ian hanya 10 juta, namun cek yang ingin dikirim ke jihan sebesar 50 juta. Maka Bank A dapat mengirim tolakan kliring ke Bank Indonesia kemudian disampaikan lagi tolakan kliring itu ke Bank B. Jika terjadi penolakan kliring, maka Rekening Koran masing – masing Bank harus dikembalikan seperti semula.
              Pada kasus menang atau kalah kliring, Misalnya, Bank A memiliki deposit sebesar 100.000.000 dengan GWM minimal 8% sebesar 8.000.000. Kemudian Bank menyimpan KLBI sebesar 10 juta (excess reserved (ER) sebesar 2 juta). Jika terjadi proses kliring sebesar 4 juta, maka bank A hanya memiliki Giro Wajib Minimum saat ini sebesar 6 juta yang artinya bank A masih memiliki kekurangan 2 juta untuk memenuhi kebijakan GWM. Kekurangan 2 juta ini dapat di atasi dengan meminjam Bang ke Bank lain. Pinjaman Bank lain ini dinamakan Call money dengan suku bunfa overnight (jika bunga tabungan pertahun (PA) 10%, maka bunga call money 10% per malam (ON)). Bank A harus melakukan call money dan bank A juga tidak bisa seenaknya menambah jumlah R/K BI karena pada kebijakan BI, setiap bank hanya dapat menyetor uang dalam 10 hari kerja atau 2 minggu.

Kliring dan Transfer antar wilayah



Diasumsikan, ian (nasabah bank A) berada di Jakarta, sementara Jihan (nasabah Bank B) berada di Wamena. Ian ingin mentransfer sejumlah dana dari rekening miliknya di Bank A Jakarta sebesar 50 juta ke rekening jihan di Bank B yang berada di Wamena. Karena proses kliring ini terjadi di Bank dan wilayah yang berbeda maka bank A tidak dapat langsung melakukan kliring, sehingga proses kliring ini harus menyertai proses transfer.
Ada dua cara untuk menyelesaikan proses kliring. Pertama, Bank A Jakarta melakukan transfer ke Bank A di wamena. Kemudian, Bank A Wamena akan melakukan proses kliring ke cabang BI di wamena. Lalu BI di wamena akan melakukan proses kliring ke Bank B Wamena. Cara kedua, Bank A di Jakarta melakukan proses kliring ke BI Jakarta. Kemudian BI Jakarta akan melakukan proses kliring ke Bank B di Jakarta, lalu Bank B Jakarta akan mentransfer dana ke Bank B yang ada di Wamena, kemudian menambahkan dana tersebut ke rekening Jihan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar