Lembaga Keuangan
Seperti yang kita ketahui di dalam
kehidupan global, lembaga keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern
sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan
kelompok masyarakat yaag memerlukan dana.
Menurut Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990 tentang “Lembaga Keuangan”,
lembaga keuangan diberi batasan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang
keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama
guna membiayai investasi perusahaan. Dalam kenyataannya, kegiatan pembiayaan
lembaga keuangan bisa diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan
konsumsi, serta kegiatan distribusi barang dan jasa.
Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang
bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, dan menyalurkan dan atau kedua –
duanya. Lembaga keuangan bertindak sebagai lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana umumnya diatur oleh regulasi keuangan dari
pemerintah. Secara umum lembaga keuangan dikelompokkan menjadi 2 bagian yaitu
lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan lainnya.
Fungsi
dan Peranan Lembaga Keuangan antara lain : menghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk pinjaman.
Lembaga
keuangan baik bank maupun bukan bank mempunyai peran yang penting bagi
aktivitas perekonomian. Peran strategis bank dan lembaga keuangan bukan bank
tersebut sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat
yang efektif dan efisien ke arah
peningkatan taraf hidup rakyat. Bank dan lembaga keuangan bukan bank merupakan
lembaga perantara keuangan (financial
intermediaries) sebagai prasarana pendukung yang amat vital untuk menunjang
kelancaran perekonomian.
Lembaga
keuangan pada dasarnya mempunyai fungsi mentransfer dana (loanable funds) dari
penabung atau unit surplus (lenders)
kepada peminjam (borrowers) atau unit
defisit. Dana tersebut dialokasikan dengan negoisasi antara pemilik dana dengan
pemakai melalui pasar uang dan pasar modal. Prosesnya, produk ditransaksi
berupa sekuritas primer (saham, obligasi, promes, dan sebagainya) serta
sekuritas sekunder (giro, tabungan, deposito, polis, program, pension, saham,
dan sebagainya). Sekuritas sekunder diterbitkan oleh bank dan lembaga keuangan
bukan bank untuk ditawarkan kepada unit surplus. Unit surplus akan menerima
pendapatan, misalnya pendapatan bunga dari bank dan lembaga keuangan bukan bank
tersebut. Dana yang dihimpun dari unit surplus disalurkan kembali oleh lembaga
keuangan kepada unit defisit. Unit defisit membayar biaya bunga kepada bank dan
lembaga keuangan bukan bank. Dalam kasus yang lain proses transaksi dapat
terjadi bila unit defisit mengeluarkan sekuritas primer yang dijual kepada bank
dan lembaga keuangan bukan bank.
Berdasarkan
Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang “Perubahan atas Undang – Undang No.
7/1992 tentang Perbankan”, lembaga keuangan bank terdiri atas bank umum dan
bank pengkreditan rakyat. Bank umum dan bank pengkreditan rakyat dapat
melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau bank
berdasarkan prinsip syariah. Jenis lembaga keuangan bukan bank lebih
bervariasi. Lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan
(perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan jasa anjak
piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, perusahaan
perdagangan surat berharga), usaha perasuransian, dana pension, pegadaian,
pasar modal, dll.
Lembaga Keuangan
|
||
Kegiatan
|
Lembaga Keuangan Bank
|
Lembaga Keuangan Lainnya
|
Penghimpunan Dana
Penyaluran Dana
|
Ø Bank Sentral
Ø Bank Umum
Ø Bank Pengkreditan Rakyat
Ø Bank Syariah
· Secara Langsung: Berupa simpanan dana masyarakat (tabungan,
giro, deposito)
· Secara tidak langsung : surat
berharga (sekuritas), penyertaan, pinjaman dari lembaga lain
· Untuk tujuan modal kerja,
investasi, konsumsi kepada individu dan badan usaha dalam jangka pendek,
menengah ataupun panjang
|
Ø Pasar Modal
Ø Pegadaian
Ø Pasar Uang dan Valas
Ø Leasing
Ø Asuransi
Ø Koperasi
Ø Modal Ventura
Ø Dana Pensiun
Ø Dll
·
Hanya secara tidak langsung dari masyarakat terutama melalui surat
berharga (sekuritas) , penyertaan, dan pinjaman dari lembaga lain
·
Terutama untuk tujuan investasi kepada individu maupun badan usaha
dalam jangka menengah dan panjang
|
Di sini terlihat adanya perbedaan
kegiatan antara lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank,
perbedaan yang utama antara kedua lembaga tersebut terletak pada penghimpunan
dana. Dalam hal penghimpunan dana,
secara tegas disebutkan bahwa bank dapat menghimpun dana baik secara langsung
berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito) maupun tidak
langsung berupa surat berharga (sekuritas), penyertaan, pinjaman dari bank lain
sedangkan lembaga keuangan bukan bank hanya dapat menghimpun secara tidak
langsung dari masyarakat. Dalam hal penyaluran dana, tabel di atas tidak
memberikan perbedaan yang cukup signifikan. Bank dapat menyalurkan dana untuk
tujuan modal kerja, investasi, konsumsi, sedangkan lembaga keuangan bukan bank
terutama untuk tujuan investasi, bukan berarti lembaga keuangan bukan bank
tidak diperbolehkan menyalurkan dana untuk tujuan modal kerja dan konsumsi.
Bahkan seiring dengan perkembangan perekonomian, lembaga keuangan bukan bank
dapat berkontribusi dalam penyaluran dana tidak hanya kepada badan usaha saja,
melainkan juga kepada individu, penyaluran dana juga berupa untuk tujuan modal
kerja dan konsumsi tidak kalah intensifnya dengan tujuan invetasi. Penyaluran
tersebut tidak hanya untuk jangka menengah dan panjang tetap dapat juga untuk
jangka pendek.
Dalam suatu perekonomian, peranan
yang sangat penting dari lembaga keuangan antara lain:
Ø Berkaitan dengan peranan lembaga
keuangan dalam mekanisme pembayaran antara pelaku - pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi
yang mereka lakukan (transmission role).
Misalnya :
· Lembaga
keuangan (bank sentral) mencetak uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah,
ini dilakukan untuk memudahkan transaksi di antara masyarakat dan dalam
perekonomian Indonesia.
· Lembaga
keuangan (bank umum_ menerbitakan cek yang dimaksudkan untuk memudahkan
transaksi yang dilakukan nasabahnya.
Ø Berkaitan dengan pemberian fasilitas
mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan
dana (intermediation role). Misalnya
:
· Lembaga
keuangan dapat berperan sebagai broker,
pialang, atau dealer dalam berbagai
aktiva yang berperanan untuk meningkatkan efisiensi di antara kedua pihak.
· Lembaga
keuangan membantu menyalurkan dana dari pemilik dana ke peminjam yang tak
terbatas dan tak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaksi dan biaya
informasi yang ralatif lebih rendah dibandingkan apabila peminjam harus mencari
dan melakukan transaksi langsung.
Ø Lembaga keuangan dapat mengurangi
kemungkinan risiko yang akan ditanggung pemilik dana atau penabung.
Referensi :
-
Buku
diktat Bank dan Lembaga Keuangan lain Universitas Gundarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar