Senin, 04 Februari 2013

bank dan lembaga keuangan


Lembaga Keuangan

Seperti yang kita ketahui di dalam kehidupan global, lembaga keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan kelompok masyarakat yaag memerlukan dana.
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990 tentang “Lembaga Keuangan”, lembaga keuangan diberi batasan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Dalam kenyataannya, kegiatan pembiayaan lembaga keuangan bisa diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, serta kegiatan distribusi barang dan jasa.
Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, dan menyalurkan dan atau kedua – duanya. Lembaga keuangan bertindak sebagai lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana umumnya diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Secara umum lembaga keuangan dikelompokkan menjadi 2 bagian yaitu lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan lainnya.
Fungsi dan Peranan Lembaga Keuangan antara lain :  menghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk pinjaman.
Lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank mempunyai peran yang penting bagi aktivitas perekonomian. Peran strategis bank dan lembaga keuangan bukan bank tersebut sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat yang efektif  dan efisien ke arah peningkatan taraf hidup rakyat. Bank dan lembaga keuangan bukan bank merupakan lembaga perantara keuangan (financial intermediaries) sebagai prasarana pendukung yang amat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian.
Lembaga keuangan pada dasarnya mempunyai fungsi mentransfer dana (loanable funds)  dari penabung atau unit surplus (lenders) kepada peminjam (borrowers) atau unit defisit. Dana tersebut dialokasikan dengan negoisasi antara pemilik dana dengan pemakai melalui pasar uang dan pasar modal. Prosesnya, produk ditransaksi berupa sekuritas primer (saham, obligasi, promes, dan sebagainya) serta sekuritas sekunder (giro, tabungan, deposito, polis, program, pension, saham, dan sebagainya). Sekuritas sekunder diterbitkan oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank untuk ditawarkan kepada unit surplus. Unit surplus akan menerima pendapatan, misalnya pendapatan bunga dari bank dan lembaga keuangan bukan bank tersebut. Dana yang dihimpun dari unit surplus disalurkan kembali oleh lembaga keuangan kepada unit defisit. Unit defisit membayar biaya bunga kepada bank dan lembaga keuangan bukan bank. Dalam kasus yang lain proses transaksi dapat terjadi bila unit defisit mengeluarkan sekuritas primer yang dijual kepada bank dan lembaga keuangan bukan bank. 
Berdasarkan Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang “Perubahan atas Undang – Undang No. 7/1992 tentang Perbankan”, lembaga keuangan bank terdiri atas bank umum dan bank pengkreditan rakyat. Bank umum dan bank pengkreditan rakyat dapat melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau bank berdasarkan prinsip syariah. Jenis lembaga keuangan bukan bank lebih bervariasi. Lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan (perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan jasa anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, perusahaan perdagangan surat berharga), usaha perasuransian, dana pension, pegadaian, pasar modal, dll.

Lembaga Keuangan
Kegiatan
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga Keuangan Lainnya










Penghimpunan Dana






Penyaluran Dana
Ø  Bank Sentral
Ø  Bank Umum
Ø  Bank Pengkreditan Rakyat
Ø  Bank Syariah






·       Secara Langsung:  Berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito)
·       Secara tidak langsung : surat berharga (sekuritas), penyertaan, pinjaman dari lembaga lain

·       Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi kepada individu dan badan usaha dalam jangka pendek, menengah ataupun panjang

Ø  Pasar Modal
Ø  Pegadaian
Ø  Pasar Uang dan Valas
Ø  Leasing
Ø  Asuransi
Ø  Koperasi
Ø  Modal Ventura
Ø  Dana Pensiun
Ø  Dll

·        Hanya secara tidak langsung dari masyarakat terutama melalui surat berharga (sekuritas) , penyertaan, dan pinjaman dari lembaga lain



·        Terutama untuk tujuan investasi kepada individu maupun badan usaha dalam jangka menengah dan panjang


Di sini terlihat adanya perbedaan kegiatan antara lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, perbedaan yang utama antara kedua lembaga tersebut terletak pada penghimpunan dana.  Dalam hal penghimpunan dana, secara tegas disebutkan bahwa bank dapat menghimpun dana baik secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito) maupun tidak langsung berupa surat berharga (sekuritas), penyertaan, pinjaman dari bank lain sedangkan lembaga keuangan bukan bank hanya dapat menghimpun secara tidak langsung dari masyarakat. Dalam hal penyaluran dana, tabel di atas tidak memberikan perbedaan yang cukup signifikan. Bank dapat menyalurkan dana untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi, sedangkan lembaga keuangan bukan bank terutama untuk tujuan investasi, bukan berarti lembaga keuangan bukan bank tidak diperbolehkan menyalurkan dana untuk tujuan modal kerja dan konsumsi. Bahkan seiring dengan perkembangan perekonomian, lembaga keuangan bukan bank dapat berkontribusi dalam penyaluran dana tidak hanya kepada badan usaha saja, melainkan juga kepada individu, penyaluran dana juga berupa untuk tujuan modal kerja dan konsumsi tidak kalah intensifnya dengan tujuan invetasi. Penyaluran tersebut tidak hanya untuk jangka menengah dan panjang tetap dapat juga untuk jangka pendek.

Dalam suatu perekonomian, peranan yang sangat penting dari lembaga keuangan antara lain:
Ø  Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran antara pelaku  - pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan (transmission role). Misalnya :
·      Lembaga keuangan (bank sentral) mencetak uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, ini dilakukan untuk memudahkan transaksi di antara masyarakat dan dalam perekonomian Indonesia.
·   Lembaga keuangan (bank umum_ menerbitakan cek yang dimaksudkan untuk memudahkan transaksi yang dilakukan nasabahnya.

Ø  Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana (intermediation role). Misalnya :
·   Lembaga keuangan dapat berperan sebagai broker, pialang, atau dealer dalam berbagai aktiva yang berperanan untuk meningkatkan efisiensi di antara kedua pihak.
·      Lembaga keuangan membantu menyalurkan dana dari pemilik dana ke peminjam yang tak terbatas dan tak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaksi dan biaya informasi yang ralatif lebih rendah dibandingkan apabila peminjam harus mencari dan melakukan transaksi langsung.

Ø  Lembaga keuangan dapat mengurangi kemungkinan risiko yang akan ditanggung pemilik dana atau penabung.


Referensi :
-         Buku diktat Bank dan Lembaga Keuangan lain Universitas Gundarma
-         www.bi.co.id






Tidak ada komentar:

Posting Komentar