BANK
dan Lembaga Keuangan lainnya
Lembaga
Keuangan (financial institution) didefinisikan
sebagai suatu badan usaha yang asset utama nya berbentuk asset keuangan (financial assets) maupun tagihan –
tagihan (claims) yang berupa saham (stocks), obligasi (bonds), dan pinjaman (loans),
daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose &
Frasser, 1988 : 4)
Menurut
Undang – undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan, yang
dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan – kegiatan
di bidang keuangan, menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut
kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau
menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (financial market). Lembaga keuangan
juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi,
menjual program pension, sampai dengan penyimpanan barang – barang berharga dan
penyediaan suatu mekanisme untuk pembayaran dana dan transfer dana.
Berdasarkan
Undang – Undang No. 10 Tahun 1998
“Perubahan atas Undang – Undang No. 7/1992 tentang Perbankan, “lembaga keuangan
bank terdiri atas bank umum dan bank pengkreditan rakyat. Menurut Undang –
Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya kepada masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Jenis Bank dan Definisinya
a. Bank
Sentral (Bank Indonesia)
Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Bank
Umum
Bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
c. Bank
Pengkreditan Rakyat (BPR)
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi Bank
Secara
umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai perantara keuangan
(financial intermediary). Secara
lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent
of trust, agent of development, agent of services.
a. Agent
of trust
Dasar
utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal
penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat berminat menitipkan uangya
di bank dilandasi atas unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya
tidak akan disalahgunakan oleh bank, uang tersebut akan dikelola dengan baik,
bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut
dapat ditarik kembali dari bank. Pihak bank pun mau menempatkan atau
menyalurkan dananya pada debitur atas dasar kepercayaan. Pihak bank percaya
bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya, debitur akan mengelola
dana pinjaman tersebut dengan baik, debitur mempunyai kemampuan untuk membayar
pada saat jatuh tempo, dan debitur memiliki niat baik untuk mengembalikan
pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.
b. Agent
of development
Kegiatan
perekonomian masyarakat di sector moneter dan di sector riil tidak dapat
dipisahkan. Kedua sector tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi.
Sector riil tidak akan berkinerja dengan baik apabila sector moneter tidak
bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana
sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sector riil. Kegiatan
bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan
distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan
konsumsi-distribusi-investasi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan
uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah
kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
c. Agent
of services
Selain
melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan
penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank
erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini
berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank,
dan penyelesaian tagihan.
Peran Bank dan Lembaga Keuangan
lainnya
Bank
dan lembaga keuangan bukan bank mempunyai peran yang penting dalam keuangan,
yaitu
1. Pengalihan
asset (asset transmulation)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan
pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang
telah disepakati. Sumber dana pinjaman tersebut diperoleh dari pemilik dana
yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan
pemilik dana. Dalam hal ini bank dan lembaga keuangan bukan bank telah berperan
sebagai pengalih asset yang likuid dari unit surplus (lenders) kepada unit
defisit (borrowers). Dalam kasus yang lain, pengalihan asset dapat pula terjadi
jika bank dan lembaga keuangan bukan bank menerbitkan sekuritas sekunder (giro,
deposito berjangka, dana pension, dll) yang kemudian dibeli oleh unit surplus dan
selanjutnya ditukarkan dengan sekuritas primer (saham, obligasi, promes,
commercial paper, dan sebagainya) yang diterbitkan oleh unit defisit.
2. Transaksi
(transaction)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan
berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan
jasa. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas
dari transaksi keuangan. Transaksi keuangan selalu diperlukan baik secara
langsung dalam jual – beli barang jadi, maupun dalam transaksi jual beli bahan
mentah setengah jadi dalam proses produksi. Produk – produk yang dikeluarkan
oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank seperti giro, tabungan, deposito,
saham, dan sebagainya merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
3. Likuiditas
(liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya
dalam bentuk produk – produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Produk – produk tersebut masing – masing mempunyai tingkat likuiditas yang
berbeda – beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian, lembaga keuangan
memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas. Di sisi lain,
lembaga keuangan juga akan dapat memberikan fasilitas tambahan likuiditas
kepada pihak – pihak yang mengalami kekurangan likuditas. Dengan kata lain,
lembaga keuangan secara bersamaan menyalurkan likuiditas kepada pihak yang
memerlukan tambahan likuiditas, dengan cara menyalurkan dana dari pihak yang
mengalami kelebihan likuiditas.
4. Efisiensi
(efficiency)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat
menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. Peranan bank dan lembaga
keuangan bukan bank sebagai broker yaitu menemukan peminjam dan pengguna modal
tanpa mengubah produknya. Disini mereka hanya memperlancar dan mempertemukan
pihak – pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris
(asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah
insentif. Peranan lembaga perantara keuangan menjadi penting untuk memecahkan
masalah insentif ini.
5. Intermediasi
dan pengawasan
Fungsi lembaga keuangan adalah sebagai perantara
keuangan yang menghubungkan unit surplus (yang mengalami kelebihan likuiditas)
dengan unit defisit (yang mengalami kekurangan likuiditas). Hal ini
memungkinkan adanya aliran dana dari pemberi pinjaman kepada peminjam. Posisi
yang berbeda antara pemberi pinjaman dan peminjam menyebabkan informasi yang dimiliki
masing – masing pihak tidak sama. Secara teoritis, kondisi akses informasi yang
tidak sama ini disebut dengan kondisi informasi asimetris. Informasi ini
membuka peluang bagi pihak yang lebih banyak memiliki informasi untuk tidak
mengungkapkan informasi tersebut dengan baik. Secara umum, implikasi dari
informasi asimetris berupa untuk tidak menyampaikan informasi dalam rangka
mendapatkan keuntungan moneter disebut moral hazard. Dengan demikian secara
spesifik, moral hazard merupakan resiko penyampaian informasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan peminjam kepada pemberi pinjaman dengan tujuan untuk
mendapatkan manfaat moneter.
Untuk menurunkan atau meminimalkan dampak negatif
dari informasi asimetris dan moral hazard maka harus dilakukan tindakan –
tindakan tertentu. Solusi utama dari informasi asimetis adalah pengawasan
(monitoring) oleh lembaga keuangan. Maka apabila delegasi pengawasan dipilih
sebagai solusi, selanjutnya yang diperlukan adalah menyadari bahwa delegasi
pengawasan memerlukan biaya dan hal tersebut dilakukan atas tujuan tertentu
yaitu untuk mendapatkan suatu rate of
return dari hasil penyaluran dana. Secara teoritis, permasalahan ini dapat
dimodelkan berupa meminimalisai biaya delegasi dan memaksimalisasi tingkat
pengembalian yang diharapkan dengan kendala tingkat pengembalian tertentu bagi
peminjam. Singkatnya keseluruhan kondisi ini menggambarkan permasalahan dalam
lembaga keuangan yang diawali dengan hubungan peminjam dan pemberi pinjaman
yang memunculkan informasi asimetris dan moral hazard serta masalah intensif
yang harus diselesaikan, untuk itu diperlukan delegasi pengawasan dari lembaga keuangan.