Senin, 11 Maret 2013

Bank dan Lembaga Keuangan


BANK PENGKREDITAN RAKYAT (BPR)

Bank Pengkreditan Rakyat atau yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang – Undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No. 10 tahun 1998. Dalam Undang – Undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank yaitu Bank Umum dan BPR.

Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil, dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relative cepat, persyaratan sederhana dan sangat mengerti akan kebutuhan nasabah.

Jenis layanan yang diberikan BPR antara lain  menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu serta memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi.

Masyarakat kini tidak perlu khawatir lagi menyimpan uang di BPR karena sekarang keamanan menyimpan uang telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung atau mendepositokan uang di BPR.
Pengertian bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 :
·    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakt dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
·            Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha – usaha BPR antara lain :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan /atau  bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.      Memberikan kredit.
3.  Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4.  Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan / atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
1.      Menerima simpanan berupa giro.
2.      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.   Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4.      Melakukan usaha perasuransian.
5.      Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, antara lain:
1.   Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
2.   Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan – perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3.   Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal di setor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan – perusahaan yang ada di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal di setor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Kepemilikian BPR
1.     BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh  pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2.   BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan dalam undang undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3.      BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4.      Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5.    Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin dari Menteri Keuangan yang sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Referensi
Buku diktat Bank dan Lembaga Keuangan Lain Universitas Gunadarma

Bank dan Lembaga Keuangan


KLIRING

Bank Indonesia sebagai bank sentral membentuk lembaga kliring pada tanggal 7 Maret 1967 dengan tujuan untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat – surat berharga dan surat – surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar pembayaran lalulintas pembayaran giral.

Salah satu fungsi yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama, tetapi  akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak – pihak  yang memiliki rekening di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi jika bank tersebut tidak berada di satu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Keadaan ini menghambat kegiatan operasional perbankan dalam mekanisme penyelesaian utang piutang yang memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Oleh karena itu kliring diharapkan dapat membantu bank umum untuk memudahkan kegiatan operasional dalam perhitungan utang piutang terhadap bank lain sehingga dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, dan efisien.

Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik yang dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai, yang diatur dalam peraturan perundang – undangan atau ketentuan lain yang berlaku dan lazim digunakan dalam transaksi pembayaran. Sistem kliring antar bank meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara.
Pokok – pokok ketentuan tentang kliring yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain :
a.      Jenis penyelenggaraan kliring dapat dilaksanakan oleh pihak lain.
b.      Persyaratan dan bentuk hukum pihak lain dapat menyelenggarakan kliring.
c.       Tata cara pemberian persetujuan terhadap pihak lain yang akan menyelenggarakan kliring.
Pengaturan sistem kliring lintas negara mencakup antara lain :
a.      Penetepan persyaratan bagi Bank Indonesia atau bank dalam keanggotaan pada sistem kliring yang bersifat regional atau internasional.
b.      Pengaturan mengenai kesepakatan antara Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara sistem pembayaran dengan Bank sentral atau lembaga penyelenggara sistem pembayaran negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.

Sejarah kliring
Penyelenggaraan kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian di Jakarta, pada akhir tahun 1989 menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual dirasakan tidak efektif dan efisien lagi dan suasana pertemuan kliring menjadi tampak sulit. Dengan demikian, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No.21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988 menetapkan perubahan sistem kliring lokal Jakarta menjadi sistem kliring otomatis.  Sistem otomatis ini baru dapat diimplementasikan mulai 4 Juni 1990 untuk kliring penyerahan saja. Pada tahun 1994 sistem ini kemudian diganti dengan sistem semi otomatis kliring (SOKL).

Pada tahun 1996, rata – rata volume warkat kliring Jakarta terus meningkat perharinya, menyebabkan peningkatan tekanan  dalam proses kliring baik di bank peserta maupun Bank Indonesia. sarana warkat kliring tidak mampu mengikuti peningkatan jumlah warkat kliring, sehingga menimbulkan keterlambatan dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring, yang kemudian dapat mengurangi kepercayaan masyarakat dan merugikan lembaga terkait secara sistemik.

Sesuai cetak biru (blue – print) Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia (1995), mulai tahun 1996 dikembangkan kliring lokal elektronik dengan teknologi image oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, kemudian pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia meresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) untuk lokal Jakarta dan kliring elektronik secara menyeluruh di Jakarta baru dimulai pada tanggal 18 Juni 2001. Tujuan diselenggarakan kliring elektronik adalah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman, lancar, dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses kliring, serta memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring tentang hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat, dan tepat waktu.

Kliring Manual
Secara teknis pelaksanaannya, kliring dapat diuraikan sebagai kegiatan perhitungan utang piutang di antara beberapa lembaga keuangan peserta kliring secara terpusat dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran dengan cara giral. Warkat yang dapat ikut diperhitungkan dalam proses kliring domestik di Indonesia adalah
Ø  Cek
Ø  Bilyet giro
Ø  Surat bukti penerimaan transfer
Ø  Wesel bank untuk transfer kredit
Ada dua macam penyertaan dalam kliring, yaitu :
Ø  Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring dan yang dapat ikut dalam penyertaan langsung adalah kantor Bank Indonesia dan kantor pusat bank umum beserta kantor – kantor cabangnya.
Ø  Penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat dari bank tersebut atau melalui salah satu kantor cabang lain. Penyertaan tidak langsung ini bisa terjadi karena berbagai hal, antara lain apabila suatu bank mempunyai masalah untuk ikut kliring secara langsung, maka dapat menjadi peserta secara tidak langsung. Masalah bisa berkaitan dengan keuangan, jarak antara bank yang bersangkutan dengan penyelenggara kliring, dan lain – lain.
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu :
1.      Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
2.      Mempunyai izin usaha yang sah.
3.      Keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.
4.    Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5.    Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yang baru menjadi peserta kliring atau yang baru direhabilitasi. Jaminan kliring ini berlaku selama 6 enam bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah eilayah kliring.
6.      Bank peserta menunjukan beberapa orang wakil tetap pada lembaga kliring Pemberitahuan mengenai wakil tetap ini disampaikan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan dilampiri contoh tanda tangan dan paraf dari wakil – wakil tersebut.
Wakil ini terdiri atas :
a.      Golongan A, hanya berwenang untuk membuat, mengubah, memberikan tanda terima, dan menandatangani darfat rekapitulasi, neraca, dan bilyet saldo rekening.
b.      Golongan B, di samping melaksanakan yang dilakukan golongan A, golongan ini juga berwenang untuk mengubah, menambah, dan menandatangani surat penolakan.
Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi :
1.      Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya)
2.      Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI

referensi :
Buku diktat Bank dan Lembaga Keuangan, Universitas Gunadarma
www.bi.go.id 


Sabtu, 02 Maret 2013

Bank dan Lembaga Keuangan


BANK SENTRAL INDONESIA

Sejarah Bank Sentral, dulunya bukanlah suatu lembaga yang sejak awal didirikan dengan tujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai bank sentral. Di Indonesia, fungsi bank sentral pada masa penjajahan yang dilakukan oleh De Javasche Bank bertindak sebagai bank sirkulasi dan menjalankan beberapa fungsi bank sentral lainnya. Bank ini didirikan pada tanggal 24 Januari 1828. Berdasarkan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), yang memutuskan De Javasche Bank diberi hak untuk melaksanakan fungsi bank sentral kemudian dinasionalisasi berdasarkan Undang – Undang Nomor 24 tahun 1951. Pada tahun 1953 De Javasche Bank dibubarkan bersamaan dengan dikeluarkannya Undang – Undang Pokok Bank Indonesia (UU No. 1 Tahun 1953).  Setelah masa Orde Baru, dilakukan penataan kembali sistem perbankan di Indonesia dengan maksud untuk membentuk satu kesatuan sistem yang menjamin adanya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh perbankan di Indonesia serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang moneter. Untuk itu, maka dikeluarkan nya Undang – Undang Nomer 14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan dan UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, oleh karena itu didirikanlah sebuah bank sentral di Indonesia dengan nama Bank Indonesia.    
Bank Indonesia memiliki tujuan dalam kebijakan moneter yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain menjaga kestabilan terhadap harga – harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karena itu Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran – sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran – sasaran moneter tersebut menggunakan instrument – instrument, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara – cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tersebut antara lain menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, seta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. 
Bank Indonesia adalah Lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak – pihak lain. Bank Sentral mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara. Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari 1 orang Gubernur, 1 orang Deputi Gubernur Senior, dan 4 – 7 orang Deputi Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur, diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Fungsi dan Peran Bank Sentral, antara lain:
Ø  Memperlancar lalu lintas pembayaran
·         Menciptakan uang kartal
·         Menyelenggarakan kliring antar bank umum
Ø  Sebagai banker, agen dan penasehat pemerintah
Bank Sentral  sebagai banker :
·         Memelihara rekening pemerintah
·         Memberikan pinjaman sementara
·         Memberikan pinjaman khusus
·         Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
·         Menerima pembayaran pajak
·         Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
·         Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
·         Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank Sentrak sebagai agen dan penasehat pemerintah
·         Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
·         Memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
·         Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
Ø  Memelihara cadangan / cash reserve bank umum
Ø  Memelihara cadangan devisa negara
·         Internal reserve, untuk keperluan jumlah uang yang beredar
·         Eksternal reserve, untuk alat pembayaran internasional
Ø  Sebagai bankers bank dan lender of last resort
Ø  Mengawasi kredit
Ø  Mengawasi bank (bank supervisor)
·         Prudential Supervisor : pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
·         Monetary Supervisor : menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.

TUGAS POKOK BANK INDONESIA
Tugas pokok pertama Bank Indonesia
1.      Membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2.      Membantu pemerintah dalam mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat
Tugas pokok kedua Bank Indonesia
1.      Peredaran uang (pasal 26 – 28)
a.       Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam
b.      Bank Indonesia dapat mencabut kembali uang yang telah dikeluarkan serta menarik kembali dari masyarakat
2.      Perbankan dan Pengkreditan (pasal 29 – 33)
Di bidang perbankan :
a.       Memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan kliring.
b.      Menetapkan ketentuan – ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas giral dan umum.
c.       Membimbing bank umum
d.      Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank
Di bidang perkreditan :
a.       Menyusun rencana kredit
b.      Menetapkan tingkat dan struktur bunga
c.       Menetapkan batasan pemberian kredit
d.      Memberikan kredit likuiditas kepada bank
e.       Sebagai lender of last resort
3.      Berkaitan dengan pemerintah / APBN (pasal 34 – 36)
a.       Sebagai pemegang kas pemerintah
b.      Menyelenggarakan pemindahan uang pemerintah ke seluruh wilayah Republik Indonesia
c.       Membantu penempatan surat hutang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon, dan pelunasannya
d.      Memberikan kredit dalam bentuk rekening Koran untuk memperkuat kas negara
4.      Bidang pengerahan dana masyarakat (pasal 37)
a.       Bank Indonesia mendorong pengerahan dana masyarakat oleh perbankan umum dengan tujuan untuk usaha pembangunan yang produktif dan berencana
5.      Bidang hubungan internasional (pasal 38 – 40)
a.       Menyusun rencana devisa guna menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing
b.      Melaporkan dan menjaga keseimbangan neraca pembayaran

Instrumen Kebijakan Moneter
            Kebijakan moneter merupakan tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dan tingkat kredit, dan kemudian akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Kebijakan moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan dengan mengatur jumlah uang yang beredar. Melalui kebijakan moneter pemerintah dapat mempertahankan, menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dalam upaya mempertahankan kemampuan pertumbuhan ekonomi sekaligus mengendalikan inflasi.
Kebijakan moneter ekspansif (monetary expanxive) adalah cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk menambah jumlah uang yang beredar.
Kebijakan moneter kontraktif (monetary contractive) adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam mengurangi jumlah uang yang beredar atau biasa disebut dengan kebijakan uang ketat (tight monetary policy)
Instrumen yang digunakan untuk mengatur jumlah uang beredar :
1.         Instrumen umum
a.       Politik Pasar Terbuka 
Operasi pasar terbuka (open market operation) adalah kebijakan pemerintah mengendalikan jumlah uang beredar dengan cara menjual atau membeli surat - surat berharga milik pemerintah (government securities).
Di Indonesia, operasi pasar terbuka dilakukan dengan menjual atau membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Jika ingin mengurangi jumlah uang beredar maka pemerintah menjual SBI /SBPU ke masyarakat. Bila ingin menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah membeli kembali SBI/SBPU yang telah dijual. 
b.      Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Tingkat bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank – bank umum yang meminjam ke bank sental. Bila pemerintah ingin menambah jumlah uang beredar maka pemerintah menurunkan tingkat bunga pinjaman, dan sebaliknya jika ingin menahan laju pertambahan jumlah uang beredar, maka pemerintah menaikkan bunga pinjaman. 
c.       Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Penetapan rasio cadangan wajib juga dapat mengubah jumlah uang beredar, jika rasio cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bank dalam memberikan kredit akan lebih kecil dibanding sebelumnya, dengan demikian jumlah uang beredar dalam masyarakat akan berkurang. Sebaliknya jika pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib, maka akan memperbesar angka multiplikasi uang, yang arti nya akan meningkatkan jumlah uang beredar.
Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 23 UU-BI. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem perbankan, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar).
Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggar jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran. Penetapan alat pembayaran dimaksudkan agar alat pembayaran yang digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi pengguna. Termasuk dalam wewenang ini adalah membatasi penggunaan alat pembayaran tertentu dalam rangka prinsip kehati-hatian.
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan tersebut di atas, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran.


1.      Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi
Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara (Psl. 16). Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank baik dalam rupiah maupun valuta asing serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank Ikhtisar Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia 9 dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (Psl. 17 jo Psl. 18).

2.      Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang
Sesuai dengan amanat UUD 1945, Bank Indonesia merupakan satu - satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah (Psl. 20). Termasuk dalam kewenangan ini adalah mencabut, menarik serta memusnahkan uang serta menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (Psl. 19). Sebagai konsekuensi dari ketentuan tersebut, maka Bank Indonesia harus menjamin ketersediaan uang di masyarakat dalam jumlah yang cukup dan dengan kualitas yang memadai. Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dari bea meterai (Psl. 21). Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama (Psl.23). Konsekuensi dari ketentuan ini maka Bank Indonesia harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk :
-          Melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama dan pecahan lainnya
-          Melakukan penukaran uang yang cacat atau dianggap tidak layak untuk diedarkan
-      Menukarkan uang yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lain dengan nilai yang sama atau lebih  kecil dari nilai nominalnya yang bergantung pada tingkat kerusakannya.

Referensi
Ø  Buku diktat Bank dan Lembaga Keuangan lain Universitas Gunadarma